1,9 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Malili Tegaskan Komitmen Transparansi

oleh -242 Dilihat

Malili, KutipNusantara.com —  Bea Cukai Malili turut ambil bagian dalam kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025, Senin 15 Desember 2025.

Sebanyak 1.904.680 batang rokok dan 12,3 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan dengan total nilai barang mencapai Rp2.828.449.800 dan potensi kerugian negara sekitar Rp1.842.996.938.

Pemusnahan tersebut  bertempat di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Kompleks Gedung Keuangan Negara (GKN) Makassar, bersama seluruh Kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Dalam konferensi pers, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud transparansi kepada publik atas kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025,” ujarnya.

Ia menjelaskan, barang hasil penindakan tersebut berasal dari seluruh satuan kerja di wilayah Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, yakni KPPBC TMP B Makassar, KPPBC TMP C Parepare, KPPBC TMP C Malili, dan KPPBC TMP C Kendari.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, mengungkapkan bahwa penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya hasil tembakau, mengalami peningkatan signifikan dalam empat tahun terakhir. Bahkan, lebih dari 65 persen penindakan rokok ilegal dilakukan di jalur distribusi.

Penindakan BKC ilegal merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk mencegah peredaran barang ilegal, menjamin penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Pada tahun ini, penindakan hasil tembakau merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir, dan sekitar dua pertiganya dilakukan di jalur distribusi darat maupun melalui perusahaan jasa titipan,” jelas Eri.

‎Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin, Polda Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Selatan, insan media, serta unsur masyarakat.

‎Menurut Eri, pemusnahan barang ilegal merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Malili dalam menindaklanjuti hasil penindakan secara transparan dan akuntabel.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong para pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas usahanya secara legal.

‎“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penegakan hukum peredaran BKC ilegal. Semoga upaya ini memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan tujuan pengenaan cukai dapat tercapai,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.