9 Ahli Waris Mengaku Dirampas Haknya, Praktisi Hukum Ancam Laporkan ke Komisi Yudisial

oleh -87 Dilihat

Palopo, KutipNusantara.com — Penanganan perkara perdata warisan di Pengadilan Agama (PA) Palopo kembali menjadi sorotan tajam setelah 9 dari 12 ahli waris mengaku akan dikenakan sita eksekusi atas hak mereka sendiri, meski tanpa adanya putusan hukum yang membatalkan hak inkrah yang telah mereka miliki, Senin 17 November 2025.

‎Ke-9 ahli waris tersebut merupakan bagian dari para penggugat dalam perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Plp, yang sebelumnya telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 276 K/Pdt.Ag/2023. Namun dalam perkembangan terbaru, PA Palopo justru memasukkan mereka sebagai termohon sita eksekusi, bersama Amiruddin—tergugat sekaligus pemohon sita.

‎Langkah PA Palopo yang disebut-sebut telah diputuskan oleh Ketua PA Palopo Tommi, S.H.I., dinilai sangat tidak lazim karena memerintahkan jurusita untuk menyita hak milik para ahli waris tersebut tanpa landasan putusan hukum yang membatalkan hak mereka. Eksekusi tersebut dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa Besok, 18 November 2025.

‎Menurut para ahli waris, tindakan tersebut bukan sekadar kejanggalan prosedural, tetapi berpotensi sebagai bentuk penghilangan hak dan “pengamputasian” putusan inkrah Mahkamah Agung, karena menyeret ahli waris yang justru menjadi pemilik sah objek waris.

‎‎Dituding Berpotensi “Perampasan Hak” dan Melanggar Putusan MA  —  Keputusan PA Palopo menetapkan Harti binti H. Haring dan kawan-kawan sebagai termohon sita eksekusi dinilai publik sebagai tindakan yang tidak rasional, janggal, dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan agama.

‎Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak memiliki dasar dalam undang-undang maupun putusan otentik apa pun yang membatalkan hak 9 ahli waris tersebut.

‎‎Pendamping Hukum: “Aneh Bin Ajaib, Layak Dilaporkan ke KY”  —  ‎M. Nasrum Naba, pendamping hukum non litigasi dari LSM ASPIRASI dan Koordinator LBH No Viral No Justice Luwu Raya, menilai langkah PA Palopo sebagai kebijakan yang “aneh bin ajaib” dan sarat kejanggalan.

‎Ia menegaskan bahwa penetapan ke-9 ahli waris sebagai pihak termohon eksekusi merupakan tindakan yang patut diduga sebagai rekayasa karena secara substantif mereka adalah pihak yang berhak atas objek waris, bukan pihak yang harus disita.

“Pengadilan Agama Palopo ini patut dilaporkan ke Komisi Yudisial. Bagaimana mungkin pihak yang memiliki hak sah berdasarkan putusan inkrah justru dihapus haknya tanpa putusan hukum pembatalan. Ini tidak rasional dan sangat keliru,” tegas Daeng Naba.

‎‎Lebih lanjut, ia menyoroti isi surat relaas panggilan yang menyatakan bahwa PA Palopo akan melakukan sita eksekusi terhadap objek perkara warisan, namun justru menyertakan ahli waris yang berhak sebagai termohon eksekusi. Tindakan tersebut dinilai melawan putusan kasasi MA dan berpotensi sebagai tindakan hukum ilegal.

‎‎Berpotensi Menjadi Krisis Kepercayaan terhadap Pengadilan  —  ‎Kisruh ini dikhawatirkan dapat memperburuk citra peradilan agama karena menimbulkan dugaan kuat bahwa pengadilan melakukan tindakan di luar kewenangan. Para ahli waris berencana mengadukan persoalan ini kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, hingga lembaga pengawas eksternal lainnya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Agama Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan yang menuai kontroversi tersebut. (NB-Aprl/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.