Menu

Mode Gelap
Komisi 2 DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025 Tiga Bulan Pemerintahan “Prabowo-Gibran” Dukungan Rakyat Menguat, Program Prioritas Terus Melaju Polres Luwu Timur Jadi Penggerak Utama Penanaman Jagung Serentak Demi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional Penemuan Mayat Pria di Sungai Kalpataru, Polisi Selidiki Kematian Misterius Rizal Teka-teki di Balik Undangan PKS PT Aserra Ferolindo Sejahtera untuk Bupati Luwu Timur Mendagri Tito Karnavian Ultimatum 500 Pemda: Gratiskan Izin Bangunan atau Terima Sanksi

Politik

Presiden Prabowo Instruksikan Penundaan Pengadaan Barang dan Jasa, Antisipasi Masa Transisi Pemerintahan Daerah

badge-check


					Presiden Prabowo Instruksikan Penundaan Pengadaan Barang dan Jasa, Antisipasi Masa Transisi Pemerintahan Daerah Perbesar

 

Jakarta,Kutipnusantara, 10 Januari 2025 – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan arahan strategis yang meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa (Barjas) di awal tahun 2025.

Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi masa transisi kepemimpinan kepala daerah pasca Pilkada 2024.

Langkah tegas ini dipertegas dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Desember 2024.

Surat edaran tersebut menginstruksikan kepada setiap pemda untuk tidak melanjutkan proses pengadaan atau penandatanganan kontrak pengadaan yang bersumber dari dana transfer ke daerah hingga aturan baru diterbitkan.

Penundaan pengadaan Barjas juga terkait dengan rencana pelantikan serentak para kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada pertengahan Maret 2025.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada program atau proyek yang dimulai oleh kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir, sehingga kepala daerah baru dapat menjalankan pemerintahan dengan lebih efektif.

Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025, yang memungkinkan pelantikan berjalan tanpa kendala hukum.

“MK akan mengeluarkan surat resmi yang menyatakan tidak ada sengketa bagi seluruh gubernur, wali kota, dan bupati terpilih setelah PHPU selesai,” jelas Rifqinizamy

Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menkeu juga menginstruksikan pemda untuk mencadangkan sebagian dana transfer, terutama yang berkaitan dengan proyek fisik.

Dana transfer tersebut meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dana Bagi Hasil, serta Dana Tambahan Infrastruktur.

Langkah ini diambil untuk mencegah pemanfaatan dana yang tidak optimal, mengingat aturan baru mengenai besaran transfer ke daerah akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.

Dengan demikian, pemerintah daerah diminta menunda segala bentuk kontrak pengadaan barang dan jasa hingga regulasi tersebut resmi dikeluarkan.

Keputusan penundaan pengadaan Barjas diambil guna mencegah adanya tumpang tindih program antara kepala daerah lama dan yang baru.

Presiden Prabowo khawatir bahwa kepala daerah yang masa jabatannya hampir berakhir dapat memulai proyek-proyek baru, terutama proyek infrastruktur, yang berpotensi menyulitkan pemimpin daerah yang baru dilantik dalam melaksanakan program prioritasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap proses transisi kepemimpinan di tingkat daerah dapat berjalan lancar tanpa adanya penundaan program yang berdampak pada masyarakat.

Langkah strategis ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap pengeluaran dan proyek di daerah dapat berjalan dengan baik dan terkontrol, terutama selama masa transisi pemerintahan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

baca juga

Penetapan Resmi: H. Patahuddin dan Muhammad Dhevy Bijak Pawindu Pimpin Luwu 2025-2030

13 Januari 2025 - 12:40 WITA

KPUD Luwu Timur Tetapkan IBAS-Puspa Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Unggul dengan 51,74% Suara

9 Januari 2025 - 14:14 WITA

Netralitas ASN Dipertaruhkan: Delapan PNS Luwu Timur Terancam Sanksi Berat

5 Desember 2024 - 11:50 WITA

Pasangan Ibas-Puspa Unggul dalam Pilkada Luwu Timur 2024 dengan 51,74% Suara

4 Desember 2024 - 06:50 WITA

Kampanye Pamungkas Pilkada Luwu Timur. Strategi Akhir Para Paslon di Lapangan Wonorejo

21 November 2024 - 16:32 WITA

kapolres luwu timur (dok: Istimewa)
Trending di Politik