Sat Reskrim Polres Luwu Timur Usut Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg dan 7 Kasus Disidik, 1.961 Tabung LPG Disit

oleh -38 Dilihat

Luwu Timur, Kutipnusantara.com – Sat Reskrim Polres Luwu Timur tengah mengusut tujuh kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG 3 kg. Dalam penyidikan ini, sebanyak 1.961 tabung gas LPG 3 kg, baik yang berisi maupun kosong, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini melibatkan beberapa tersangka yang tersebar di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan, dengan rencana distribusi ilegal ke Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

IR: Mengangkut 296 tabung LPG 3 kg berisi gas yang rencananya akan dijual ke Morowali, Kabupaten Luwu Timur.

HB: Mengangkut 30 tabung LPG 3 kg berisi gas dan 270 tabung kosong di wilayah Luwu Timur.

AD: Mengangkut 270 tabung LPG 3 kg berisi gas di Kota Palopo.

G dan WS: Mengangkut 500 tabung LPG 3 kg berisi gas di Kabupaten Wajo.

AR: Mengangkut 144 tabung LPG 3 kg berisi gas di Kabupaten Bulukumba.

MC: Mengangkut 126 tabung LPG 3 kg berisi gas di Kabupaten Soppeng.

RH: Mengangkut 325 tabung LPG 3 kg berisi gas di Kabupaten Pinrang.

Selain tabung gas, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil truk dan tujuh unit mobil Grand Max yang digunakan untuk pengangkutan gas.

Berdasarkan hasil penyidikan, tabung-tabung LPG yang disita berasal dari berbagai daerah, yaitu Kabupaten Luwu Timur, Kota Palopo, Kabupaten Wajo, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Pinrang.

Semua barang bukti tersebut diduga kuat akan didistribusikan secara ilegal ke Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pihak kepolisian saat ini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal dan pelanggaran aturan niaga LPG bersubsidi.

Para tersangka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi yang diatur dalam undang-undang energi.

Penyelidikan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi dan melindungi hak masyarakat yang berhak mendapatkan bahan bakar gas sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.