Luwu Timur, Kutipnusantara.com — Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) memberikan apresiasi tinggi terhadap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, atas keterbukaan informasi publik dan progres penanganan kasus dugaan korupsi proyek lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) di wilayah Luwu Timur tersebut. Rabu, 28 Mei 2025
Ketua Pelaksana Harian LHI, Iskaruddin, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Luwu Timur, IPTU Fadhly Yusuf terkait penanganan kasus PJUTS yang melibatkan 14 kepala desa.

“Kasus ini kami laporkan ke Polda Sulsel pada tahun 2022. Kemudian, pada awal 2023, kasus dilimpahkan ke Polres Luwu Timur. Alhamdulillah, di tahun 2024 kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Iskaruddin, Rabu siang tadi
Lebih lanjut, ia mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya terhadap langkah-langkah konkret yang telah dilakukan oleh Unit Tipikor Polres Luwu Timur, terutama dalam penetapan satu orang tersangka meskipun kasus ini telah berlangsung cukup lama.
“Transparansi yang ditunjukkan oleh unit Tipikor Polres Lutim patut diapresiasi. Ini merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum yang akuntabel dan terbuka untuk publik,” tambahnya.
Berdasarkan SP2HP yang diterbitkan pada 28 Mei 2025, penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan PJUTS yang dilaksanakan di 14 desa di Kabupaten Luwu Timur pada Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya, penyidik berencana untuk segera merampungkan pemberkasan dan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah tegas ini dinilai sebagai bentuk komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas korupsi, serta menjadi angin segar bagi masyarakat yang mendambakan pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
(Nis/Ag/Red)





