Nasib Tenaga Non ASN di Ujung Tanduk, Komisi I DPRD Lutim Bentuk Tim Khusus Perjuangkan Hak Mereka

oleh -114 Dilihat

Kutipnusantara.com, Luwu Timur —  Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama Pemerintah Daerah sepakat membentuk tim khusus untuk memperjuangkan nasib Tenaga Non ASN atau upah jasa yang tidak terakomodir dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Keputusan ini diambil usai rapat dengar pendapat dengan Aliansi Tenaga Kesehatan Luwu Timur pada Selasa 26 Agustus 2025.

Aspirasi tersebut muncul setelah adanya surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 yang menyebutkan tenaga kesehatan yang pernah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus, tidak memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Kami merasa dirugikan karena dianggap tidak memenuhi kriteria. Padahal banyak dari kami yang sudah lama mengabdi,” ujar Kadang Muhlisa, perwakilan Aliansi Tenaga Kesehatan.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Luwu Timur, Andi Irfan Saputra, menyampaikan bahwa saat ini ada 208 tenaga non ASN yang sedang diperjuangkan agar bisa terakomodir.

Bupati Luwu Timur, kata dia, telah menyurati Menpan RB dengan usulan agar mereka bisa diterima sebagai PPPK paruh waktu, dengan pertimbangan ketersediaan anggaran serta masa kerja minimal dua tahun.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur, Harisal, menegaskan bahwa tim yang dibentuk akan beranggotakan unsur pimpinan dan anggota Komisi I, Dinas Kesehatan, BKPSDM, serta perwakilan aliansi tenaga kesehatan.

“Dalam waktu dekat tim ini akan melakukan audiensi langsung dengan Menpan RB. Ini bentuk dukungan politis dari DPRD sebagai representasi rakyat. Semoga perjuangan ini membuahkan hasil terbaik bagi tenaga non ASN kita,” tutupnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.