Api DPRD Sulsel & Makassar, Polisi Tetapkan 32 Tersangka

oleh -47 Dilihat

Makassar, Kutipnusantara.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali merilis perkembangan penyidikan terkait aksi kerusuhan yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar, dan jumlah tersangka telah mencapai 32 orang, Senin 08 September 2025

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari total tersangka tersebut, 14 orang terlibat dalam kasus pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara 18 orang lainnya merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.

Rincian Tersangka ; DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): terdiri atas 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur.
Identitas tersangka di antaranya RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Perkara ini ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.

DPRD Kota Makassar (18 orang): terdiri atas 14 dewasa dan 4 anak di bawah umur.
Identitas mereka antara lain MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).
Kasus ini ditangani oleh Polrestabes Makassar.

Jeratan Hukum ; Untuk kasus DPRD Provinsi Sulsel, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.

Sementara itu, tersangka kasus DPRD Kota Makassar dijerat dengan pasal lebih luas, yakni Pasal 187 KUHP (pembakaran/perusakan dengan api), Pasal 170 KUHP (penganiayaan bersama-sama), Pasal 406 KUHP (perusakan barang), Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), serta Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Polda Sulsel menekankan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan agar situasi di Sulawesi Selatan tetap kondusif.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *