Luwu Timur, Kutipnusantara.com — Unit Idik 3 Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Kec. Wasuponda tahun anggaran 2022–2023 ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose bersama BPKP Sulsel dan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel pada 29 Agustus 2025, yang dipimpin langsung Wadir Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan penyelidikan kasus ini sudah berjalan sejak 4 Maret 2024.
Dugaan penyimpangan muncul dalam pengelolaan anggaran operasional kecamatan yang bersumber dari APBD Luwu Timur.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat realisasi sekitar Rp1,4 miliar yang tidak didukung bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2022.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, perkara disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Selain kasus Wasuponda, Polres Luwu Timur juga menindaklanjuti perkara PJU-TS. Berkas perkara tersangka HH kembali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan tinggal menunggu hasil P-21.
“Polres Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” tegas Bripka Taufik.
(Hms-Plrs/Redaksi)





