Puncak Indah, Kutipnusantara.com — Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler secara resmi mengukuhkan 14 Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan dua tahun dan Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Senin 29 September 2025.
Bupati Irwan, menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, dan menyampaikan selamat kepada para Kepala Desa yang dikukuhkan. Ia berharap mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
“Saya berharap kita semua betul-betul bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jadikan masyarakat sebagai anak kita masing-masing, jangan ada perbedaan. Karena kepala desa merupakan garda terdepan pemerintah,” pesan Bupati Irwan.
Sementara, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Umar Hasan Dalle, dalam laporannya menyebut dasar pengukuhan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dari total 19 Kepala Desa periode 2017–2023, satu kepala desa tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya, satu meninggal dunia, dan tiga mengundurkan diri. Dengan demikian, hari ini yang dikukuhkan sebanyak 14 orang, yaitu:
1. Akmal Jufri (Desa Burau Pantai)
2. Kasbiyono (Desa Lera)
3. Ahmad Lamo (Desa Balo-balo)
4. Hespan Kolobinti (Desa Bayondo)
5. Rudiawan (Desa Tadulako)
6. I Made Sudarsana (Desa Cendana Hitam)
7. I Made Suarta (Desa Kertoraharjo)
8. Alfredi Boro (Desa Manggala)
9. Hj. Nurhayati (Desa Wonorejo)
10. Sammang (Desa Pertasi Kencana)
11. Yahya Abdullah (Desa Baruga)
12. Yusuf Saman (Desa Pasi-pasi)
13. Rahmat (Desa Ussu)
14. Budiman (Desa Wewangriu)
Pengukuhan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Staf Ahli dan Asisten, para Kepala OPD, para Camat, Ketua dan anggota BPD, Ketua Abdesi Kecamatan dan Kabupaten, Tim Penggerak PKK, serta undangan lainnya.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan para Kepala Desa mampu meningkatkan kinerja pemerintahan desa, memperkuat pelayanan publik, dan menjaga sinergi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik.
(Redaksi)





