Luwu Timur, KUTIPNUSANTARA.COM — Kali ini orang nomor satu di Kabupaten Luwu Timur, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi pemerintahan daerah. Usai menyambangi kantor Inspektorat, kali ini lanjut melakukan sidak ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Senin 05 Desember 2025,
Sidak tersebut dilakukan tanpa kehadiran Kepala DLH yang diketahui sedang melaksanakan tugas luar daerah. Meski demikian, Bupati Irwan tetap melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas perkantoran dan tingkat kehadiran pegawai.
Dalam kunjungannya, Bupati H. Irwan Bahcri Syam mengecek daftar hadir serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga berdialog langsung dengan sejumlah pegawai untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk jumlah aparatur sipil negara (ASN), PNS, CPNS, PPPK, hingga tenaga kontrak yang hadir maupun tidak hadir pada hari itu.
Bupati Irwan menegaskan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi khusus terhadap tenaga PPPK yang menunjukkan kinerja dan kedisiplinan rendah. Menurutnya, masa kontrak lima tahun bukan jaminan bagi pegawai yang tidak serius melaksanakan tugas.
“Khusus PPPK yang malas, kita akan evaluasi setiap tiga sampai enam bulan. Bila kehadirannya buruk tanpa alasan jelas, tidak menutup kemungkinan kontraknya kita lanjutkan. Ini bagian dari upaya meningkatkan integritas dan disiplin pegawai,” tegas Irwan.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar tidak mencoba menutupi absensi rekan kerja yang tidak hadir. Bupati menekankan pentingnya keterbukaan serta tanggung jawab moral dalam membangun kultur kerja yang jujur dan profesional di lingkungan pemerintahan.
“Jangan coba-coba menutupi teman yang tidak hadir. Semua harus jujur dalam melaporkan kehadiran, karena ini menyangkut kedisiplinan dan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Bupati Irwan mengimbau agar seluruh jajaran di DLH dapat memaksimalkan kinerja tanpa harus menunggu instruksi berulang dari pimpinan. Ia berharap budaya kerja proaktif dapat tumbuh di setiap tempat pelayanan publik. (Red)





