Malili, KutipNusantara.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti hasil audiensi Kementerian PAN–RB bersama Komisi I DPRD Luwu Timur, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Luwu Timur, Selasa 09 Desember 2025.
Rapat tersebut menjadi forum resmi pembahasan penataan tenaga non-ASN, khususnya 208 tenaga Non ASN yang namanya tercantum dalam Berita Acara Masa Sanggah Data Tahun 2025.
Bupati Luwu Timur menghadirkan seluruh pimpinan OPD dan UPTD yang terkait langsung dengan penataan tenaga Non ASN, antaranya, Kadis Kesehatan Luwu Timur, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur,Kepala BKSDM Luwu Timur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Luwu Timur, Direktur RSUD I Lagaligo, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Luwu Timur, 15 Kepala UPTD Puskesmas se-Luwu Timur.
Kehadiran jajaran OPD /UPTD serta perwakilan ini menunjukkan seriusnya pemerintah daerah menghadapi perubahan kebijakan nasional terkait penghapusan tenaga honorer.
Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, H. Harisah, menegaskan bahwa sesuai ketentuan nasional, per Desember 2024 tidak ada lagi pengakomodiran tenaga di luar ASN dan ASN-PPPK. Kebijakan tersebut diperpanjang sampai 2025 sebagai batas akhir tertib penetapan ASN di seluruh daerah.
“Ada 208 tenaga non-ASN yang datanya tidak dapat kembali diakomodir berdasarkan hasil audiensi di pusat. Ini menjadi perhatian serius kita semua, terutama DPRD, karena aturan tersebut tidak bisa dilanggar, dan mencarikan selusi untuk dipertahankan,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Luwu Timur menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih mengkaji model dan kemampuan anggaran untuk melihat kemungkinan mempertahankan atau mengakomodasi kembali 208 tenaga non-ASN tersebut.
“Segala opsi harus mengacu pada regulasi, kemampuan fiskal daerah, dan skema penataan yang diperbolehkan pemerintah pusat,” jelasnya.
Komisi I Dorong Solusi yang Tidak Merugikan Masyarakat
Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, H. Sarkawi, menekankan pentingnya mencari solusi yang tepat, realistis, dan tidak menghambat pelayanan publik.
“Kita harus memastikan penataan tenaga non-ASN ini tidak berdampak pada kualitas pelayanan masyarakat. Pemerintah daerah harus mampu menghasilkan formulasi yang paling tepat dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam undangan resmi RDPU, DPRD menegaskan pentingnya kehadiran seluruh pihak terkait agar pembahasan berlangsung objektif, komprehensif, dan menghasilkan keputusan final yang memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN di Luwu Timur.
RDPU berakhir dengan kesimpulan untuk melanjutkan perumusan skema penataan yang sesuai regulasi sembari memastikan tidak terganggunya pelayanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan OPD teknis lainnya. (Red)





