Bawaslu Luwu Timur Pertegas Larangan Bawa Ponsel ke Bilik Suara

oleh -36 Dilihat

Malili, KutipNusantara – Bawaslu Luwu Timur kembali menegaskan aturan larangan membawa ponsel dan alat perekam lainnya ke bilik suara saat pemungutan suara, demi menjaga kerahasiaan dan integritas pemilu.

 

Sukmawati, anggota Bawaslu Luwu Timur, mengingatkan pentingnya mematuhi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Pasal 20E, yang secara tegas melarang pemilih membawa perangkat elektronik ke dalam bilik suara. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah potensi pelanggaran seperti politik uang dan intimidasi, yang bisa terjadi jika pemilih memotret pilihan mereka.

 

“Aturan ini bukan formalitas semata. Ini adalah upaya nyata untuk memastikan kerahasiaan dan kejujuran dalam pemilu. Kami ingin memastikan setiap pemilih merasa aman dan bebas dari tekanan,” ujar Sukmawati pada Minggu (24/11/2024).

 

Sukmawati menambahkan bahwa Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU dan telah mensosialisasikan aturan ini hingga ke tingkat paling bawah, termasuk kepada para petugas KPPS yang berada di garis depan pemungutan suara.

 

“Petugas KPPS memiliki peran penting dalam pengawasan langsung di TPS. Dengan koordinasi yang baik, kami berharap aturan ini ditegakkan dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

 

Bawaslu juga telah memberikan arahan kepada para saksi dan pengawas TPS (PTPS) agar aturan tersebut diterapkan secara ketat. Diharapkan, dengan adanya pengawasan yang menyeluruh, proses pemungutan suara di Luwu Timur berjalan lancar, transparan, dan bebas dari kecurangan.

 

Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Luwu Timur berkomitmen menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari gangguan yang dapat merusak integritas demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.