KutipNusantara.com – Perjuangan panjang masyarakat Desa Pongkeru yang lahan pertaniannya terendam genangan air akhirnya membuahkan hasil manis,Rabu (08/07/2026).
Melalui mediasi ketat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Luwu Timur, raksasa pertambangan PT Vale Indonesia Tbk resmi berkomitmen menyalurkan dana kompensasi kepada para petani yang terdampak.
Dalam kesepakatan mufakat tersebut, PT Vale bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp6,5 juta per hektare.
Anggaran ini dihitung berdasarkan skema asuransi pertanian, sebagai bentuk tanggung jawab nyata atas kerugian gagal panen yang dialami warga selama musim tanam periode April hingga September 2025 lalu.
RDP yang krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dengan didampingi jajaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dari Komisi II.
Ditemui usai rapat, Ober Datte memposisikan lembaga legislatif sebagai benteng pelindung hak-hak masyarakat bawah.
Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak akan berhenti setelah kertas kesepakatan ditandatangani, melainkan akan terus mengawal proses pencairan dana hingga rupiah terakhir masuk ke kantong petani.
“Kami di DPRD menyambut baik dan mendukung penuh setiap investasi yang masuk ke Luwu Timur karena itu motor pembangunan. Namun, catatan tebalnya adalah investasi tidak boleh mengorbankan ruang hidup rakyat. Korporasi besar harus peka dan bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungan serta sosial yang ditimbulkannya. Kehadiran industri harus memakmurkan warga lokal, bukan malah memiskinkan petani,” cetus Ober dengan nada tegas.
Politisi ini menambahkan bahwa keadilan bagi petani Pongkeru adalah harga mati agar mereka bisa kembali menyambung hidup dan mengolah lahan mereka dengan produktif tanpa dibayangi kecemasan.
Untuk merealisasikan pembayaran tersebut, PT Vale Indonesia Tbk kini diwajibkan bergerak cepat melakukan verifikasi dokumen dan validasi data para petani di lapangan.
Langkah ini ditekankan guna memastikan bahwa proses penyaluran kompensasi tepat sasaran dan memenuhi seluruh regulasi administrasi yang berlaku.
Lebih jauh, RDP ini tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek. Meja pencari solusi di gedung dewan tersebut juga berhasil menelurkan komitmen bersama untuk merumuskan langkah mitigasi teknis jangka menengah dan jangka panjang.
Pemerintah daerah, DPRD, dan pihak manajemen perusahaan sepakat akan segera membenahi infrastruktur saluran air di area tersebut.
Langkah ini diambil agar petaka genangan air serupa tidak lagi menjadi momok tahunan, sehingga ekosistem pertanian di Desa Pongkeru dapat kembali pulih secara berkelanjutan. (**)





