Malili, kutipnusantara – Satuan Narkoba Polres Luwu Timur kembali mencatat prestasi dengan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di dalam aula Tribrata Polres Luwu Timur pada Senin, 9 Desember 2024.
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul, bersama Kasat Narkoba Briptu Andi Imran, menyampaikan bahwa dua pelaku yang diamankan berinisial AM (30), warga Desa Sorowako, dan VH (27), warga Desa Nikkel, keduanya berasal dari Kecamatan Nuha. Kedua tersangka ditangkap pada 2 Desember 2024 di Jalan Incoiro No. 36, Desa Sorowako.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16,49 gram shabu dan sejumlah barang pendukung lainnya.
Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur dan diduga terhubung dengan jaringan lapas.
Kompol Syamsul mengungkapkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, denda yang harus dibayar bisa mencapai Rp20 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tutup Wakapolres Luwu Timur, menegaskan bahwa penyelidikan belum berakhir.
Dengan keberhasilan ini, Polres Luwu Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
– Satuan Narkoba Polres Luwu Timur kembali mencatat prestasi dengan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Luwu Timur pada Senin, 9 Desember 2024.
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul, bersama Kasat Narkoba Briptu Andi Imran, menyampaikan bahwa dua pelaku yang diamankan berinisial AM (30), warga Desa Sorowako, dan VH (27), warga Desa Nikkel,
keduanya berasal dari Kecamatan Nuha. Kedua tersangka ditangkap pada 2 Desember 2024 di Jalan Incoiro No. 36, Desa Sorowako.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16,49 gram shabu dan sejumlah barang pendukung lainnya.
Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur dan diduga terhubung dengan jaringan lapas.
Kompol Syamsul mengungkapkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, denda yang harus dibayar bisa mencapai Rp20 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tutup Wakapolres Luwu Timur, menegaskan bahwa penyelidikan belum berakhir.
Dengan keberhasilan ini, Polres Luwu Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.(Red)