Menu

Mode Gelap
Komisi 2 DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025 Tiga Bulan Pemerintahan “Prabowo-Gibran” Dukungan Rakyat Menguat, Program Prioritas Terus Melaju Polres Luwu Timur Jadi Penggerak Utama Penanaman Jagung Serentak Demi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional Penemuan Mayat Pria di Sungai Kalpataru, Polisi Selidiki Kematian Misterius Rizal Teka-teki di Balik Undangan PKS PT Aserra Ferolindo Sejahtera untuk Bupati Luwu Timur Mendagri Tito Karnavian Ultimatum 500 Pemda: Gratiskan Izin Bangunan atau Terima Sanksi

Kriminal

Dua Pengedar Narkoba di Luwu Timur Dibekuk, Polisi Amankan 16,49 Gram Shabu

badge-check


					Konferensi pers terkait pemberantasan Narkoba di aulau Tribrata polres Luwu Timur (foto nisban tim media kutip Nusantara) Perbesar

Konferensi pers terkait pemberantasan Narkoba di aulau Tribrata polres Luwu Timur (foto nisban tim media kutip Nusantara)

Malili, kutipnusantara – Satuan Narkoba Polres Luwu Timur kembali mencatat prestasi dengan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di dalam aula Tribrata Polres Luwu Timur pada Senin, 9 Desember 2024.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul, bersama Kasat Narkoba Briptu Andi Imran, menyampaikan bahwa dua pelaku yang diamankan berinisial AM (30), warga Desa Sorowako, dan VH (27), warga Desa Nikkel, keduanya berasal dari Kecamatan Nuha. Kedua tersangka ditangkap pada 2 Desember 2024 di Jalan Incoiro No. 36, Desa Sorowako.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16,49 gram shabu dan sejumlah barang pendukung lainnya.

Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur dan diduga terhubung dengan jaringan lapas.

Kompol Syamsul mengungkapkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, denda yang harus dibayar bisa mencapai Rp20 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tutup Wakapolres Luwu Timur, menegaskan bahwa penyelidikan belum berakhir.

Dengan keberhasilan ini, Polres Luwu Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

– Satuan Narkoba Polres Luwu Timur kembali mencatat prestasi dengan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Luwu Timur pada Senin, 9 Desember 2024.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul, bersama Kasat Narkoba Briptu Andi Imran, menyampaikan bahwa dua pelaku yang diamankan berinisial AM (30), warga Desa Sorowako, dan VH (27), warga Desa Nikkel,

keduanya berasal dari Kecamatan Nuha. Kedua tersangka ditangkap pada 2 Desember 2024 di Jalan Incoiro No. 36, Desa Sorowako.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16,49 gram shabu dan sejumlah barang pendukung lainnya.

Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur dan diduga terhubung dengan jaringan lapas.

Kompol Syamsul mengungkapkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, denda yang harus dibayar bisa mencapai Rp20 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tutup Wakapolres Luwu Timur, menegaskan bahwa penyelidikan belum berakhir.

Dengan keberhasilan ini, Polres Luwu Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

baca juga

Penemuan Mayat Pria di Sungai Kalpataru, Polisi Selidiki Kematian Misterius Rizal

19 Januari 2025 - 04:31 WITA

Duka Mendalam di Kasintuwu: Dua Petani Jadi Korban Penembakan OPM

14 Januari 2025 - 00:10 WITA

Pengusaha dan Politisi Sulsel Terjerat Kasus Uang Palsu di Lingkungan Kampus UIN Alauddin

8 Januari 2025 - 11:17 WITA

Polres Luwu Timur Segera Selidiki Dugaan Pencurian Bantuan Beras di Desa Tarabbi

6 Januari 2025 - 07:23 WITA

Perkelahian Tiga Pelajar SMP di Jembatan Tarengge Viral di Media Sosial, Polisi Turun Tangan

19 Desember 2024 - 09:34 WITA

Trending di Kriminal