Polres Luwu Timur Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM ke Kejaksaan

oleh -20 Dilihat

luwu Timur,Kutipnusantara – Polres Luwu Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan BBM kepada Kejaksaan Luwu Timur.

Dua tersangka yang diserahkan adalah RS dan AS. Penyerahan dilakukan oleh Unit II TIPIDTER Reskrim Polres Luwu Timur dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Patriatama.

Penyerahan dilakukan pada hari Rabu, 18 Desember 2024.

Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kabupaten Luwu Timur.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dalam kasus penyalahgunaan BBM yang melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan lainnya.

Tersangka RS dan AS beserta barang bukti berupa satu unit truk, STNK, dan uang hasil lelang BBM jenis Solar sebanyak 9.760 liter senilai Rp71.178.900,00 diserahkan setelah dilakukan penyidikan oleh pihak Polres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.