Luwu Timur, Kutipnusantara.com — Terkait permasalah lahan masyarakat di Dusun Dandawasu, desa Tarabi, kecamatan Malili, perlu diselesaikan dengan baik.
Hal itu di sampaikan anggota komisi 2 bidang Ekonomi DPRD kabupaten Luwu Timur, Firman Udding pada media ini Selasa 28 Oktober 2025.
Menurut Firman penyelesaian lahan masyarakat dusun Dandawasu yang di klaim pihak kehutanan, masuk dalam kawasan cagar alam, namun dengan bukti kepemilikan lahan yang di miliki masyarakat dengan bukti pembayaran PBB mulai dari tahun 1997, menjadi dasar masyarakat untuk menggarap lahan yang ada.
“Saya meminta kepada DPRD bersama Pemerintah, untuk melakukan upaya penyelesaian ke tingkat kementerian, serta melakukan pengusulan terhadap lahan tersebut untuk turun status“ungkapnya.
Firman meminta kepada masyarakat Dandawasu untuk bersabar menunggu proses yang ada, terkait dengan di bekukanya PBB lahan masyarakat tersebut, dirinya bersama rekan anggota DPRD kabupaten Luwu Timur, beserta pemerintah agar dapat secepatnya mendorong penurunan status lahan tersebut, sehingga PBB lahan masyarakat dapat di terbitkan kembali.
“Saya minta kepada masyarakat pemilik lahan di Dandawasu, agar bersabar, serta menyerahkan permasalahan ini kepada kami dan pemerintah, PBB bapak-bapak aman tetap akan di terbitkan kembali setelah proses penurunan status lahan selesai“jelasnya. (Ud-Red)





