Anggota DPRD Lutim Tuntut PT POMU Transparan Soal Modal dan Progres Eksplorasi

oleh -59 Dilihat

Malili, KutipNusantara.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara anggota DPRD Luwu Timur dan manajemen PT Pongkeru Mineral Utama (POMU) kembali menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian investasi daerah. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Aspirasi DPRD Luwu Timur, Kamis 13 November 2025.

Dalam hal membahas dua isu krusial: penjelasan penyertaan modal daerah sebesar Rp120 miliar dan penyampaian timeline eksplorasi hingga produksi di Blok Pongkeru.

Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah anggota DPRD, yakni Aripin, Firman Udding, Muhammad Iwan, Sarkawi Hamid, serta Bangkit Revormansyah. Dari pihak PT POMU, hadir Ayub dan Bambang sebagai penanggung jawab teknis. Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka antara legislatif dan manajemen perusahaan untuk memastikan proses investasi berjalan akuntabel.

Anggota DPRD dari Partai Golkar, Aripin, yang mewakili Pansus, menegaskan bahwa rapat ini bukan sekadar agenda formalitas. Pansus ingin memastikan bahwa seluruh dana penyertaan modal memiliki tujuan jelas.

Kami ingin memastikan bahwa penyertaan modal Rp120 miliar itu jelas peruntukannya. Sebagian besar memang langsung menjadi saham di PT POMU. Yang kami khawatirkan hanya satu: jangan sampai dividen baru muncul 10 tahun ke depan,” tegas Aripin.

Sedangkan Partai Gerindra, Sarkawi Hamid juga meminta data teknis yang lebih rinci, terutama terkait setoran modal dan investasi sejak 2004 hingga sekarang.

Tolong tampilkan timeline setoran modal dan investasi sejak 2004, baik dalam dolar maupun rupiah. Itu substansi yang ingin kami lihat,” ujarnya.

Partai PKS Firman Udding meminta PT POMU untuk memaparkan kembali timeline kegiatan yang sebelumnya pernah disampaikan, sebagai bentuk konsistensi dan pertanggungjawaban.

Kami perlu melihat lagi jadwal eksplorasi dan rencana kerja sebelum masuk ke tahap kelayakan ekonominya,” tegasnya.

DPRD menilai bahwa kepastian kapan eksplorasi dimulai dan kapan perusahaan dapat beroperasi penuh menjadi aspek penting yang harus dijelaskan secara lugas kepada publik.

Muhammad Iwan dari Partai NASDEM menambahkan agar semua pihak melihat persoalan ini secara rasional dan berdasarkan data.

Tidak mungkin ini dibuat asal-asalan. Semua berdasarkan penelitian dan data. Yang perlu adalah penjelasan rinci agar tidak terjadi salah paham terkait permodalan,” ujarnya.

Dalam paparannya, perwakilan PT POMU menjelaskan bahwa Blok Pongkeru seluas 4.252 hektare dibagi menjadi tiga prioritas:

  • Prioritas 1 seluas 692 ha

  • Prioritas 2 seluas 504 ha

  • Prioritas 3 seluas 1.169 ha
    Luasan tersebut masih dapat bertambah setelah tahap pengeboran.

Adapun timeline eksplorasi hingga produksi dijelaskan sebagai berikut:

  • 2024–2025: Proses lelang blok dan persiapan dokumen

  • 2025: Pengeboran awal dan pemenuhan legalitas

  • 2026: Penyusunan studi kelayakan setelah pengeboran mencapai 70% sesuai aturan ESDM

  • 2027: Pengurusan AMDAL, administrasi, dan pengajuan IUP Operasi Produksi

  • Tahap Konstruksi: Pembangunan jalan angkut sepanjang 20 km, pelabuhan mineral, dan jembatan di atas Sungai Pongkeru

Penjelasan ini sekaligus merespons dorongan DPRD agar perusahaan konsisten dengan timeline yang pernah dipresentasikan sebelumnya.

Rapat ditutup dengan kesepahaman bahwa PT POMU wajib menyerahkan dokumen lengkap kepada Pansus. Dokumen tersebut mencakup:

  • rencana permodalan,

  • progres pengeboran,

  • estimasi waktu produksi,

  • serta potensi dividen.

DPRD Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal investasi daerah agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam jangka menengah.

Melalui RDP ini, diharapkan proses investasi di Blok Pongkeru dapat berjalan transparan, terukur, dan menghasilkan keuntungan optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.