LUWU TIMUR, Kutipnusantara.com — Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Luwu Timur mulai menemukan titik terang, Penyidik Polres Luwu Timur resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial HH, yang diketahui berperan sebagai agen pemasaran dari PT ARS.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, saat dikonfirmasi pada Sabtu 10 mei 2025, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia mengatakan, keputusan itu diambil setelah gelar perkara dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada 6 Mei 2025 lalu.
“Benar, pada Jumat 9 Mei 2025, penyidik menetapkan HH sebagai tersangka setelah hasil gelar perkara merekomendasikan langkah tersebut. HH berperan sebagai agen pemasaran PT ARS dalam proyek PJU-TS ini,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka HH dalam waktu dekat. Selain itu, penyidik juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu atau memfasilitasi dugaan korupsi ini.
“Penyidik akan mendalami aktor lain, baik yang berperan membantu maupun memfasilitasi kegiatan ini, sesuai dengan rekomendasi gelar perkara,” tegas Taufik.
Sebagai informasi, proyek pengadaan PJU-TS di Luwu Timur ini menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa tahun anggaran 2022, dan melibatkan sedikitnya 14 desa.
Kini, publik menanti langkah lanjutan penyidik dalam mengusut tuntas kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat ini.
(Hms-Plrs/Red)





