Bupati Irwan Keluarkan Larangan Jual Komix dan Lem Fox ke Anak, Ini Alasannya.

oleh -76 Dilihat

KUTIPNUSANTARA.COM, Malili  – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah tegas dalam upaya mencegah penyalahgunaan zat adiktif di kalangan anak-anak, remaja, dan pelajar. Melalui Surat Edaran Nomor: 400.7.6.4 / 75 / BAKESBANGPOL / Tahun 2025, Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, ST., IPM, melarang keras penjualan bebas obat dan bahan kimia berbahaya tanpa pengawasan yang ditujukan kepada anak dan pelajar di wilayahnya.

Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik toko, supermarket, kios, apotek, hingga bengkel, dan secara tegas mencantumkan tiga jenis bahan yang tidak boleh diperjualbelikan bebas kepada anak dan remaja, yaitu:

1. Obat Komix dan sejenisnya tanpa resep dokter;

2. Minuman dan bahan lain yang biasa dicampur sebagai bahan memabukkan;

3. Lem Fox dan sejenisnya, yang kerap disalahgunakan sebagai inhalan.

Larangan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika serta prekursor narkotika di daerah.

Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa penyalahgunaan bahan-bahan tersebut berpotensi menimbulkan efek mabuk, hilangnya kesadaran, kerusakan sistem saraf, gangguan organ tubuh, bahkan kematian.

“Penyalahgunaan bahan-bahan ini sangat membahayakan masa depan generasi muda kita. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban. Semua pihak harus bertanggung jawab untuk menolak peredaran zat berbahaya ini,” tegas Bupati Irwan dalam keterangannya, Selasa (9/7/2025).

Surat edaran ini juga menjadi bentuk tindak lanjut atas maraknya keluhan masyarakat dan laporan kasus anak-anak yang terlibat penyalahgunaan lem, obat batuk, hingga campuran bahan kimia yang disalahgunakan untuk efek memabukkan.

Dengan dikeluarkannya edaran ini, Pemerintah Daerah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam menjual produk, serta mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan zat-zat berbahaya tersebut.

Pemkab Luwu Timur juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan toko, kios, atau bengkel yang masih memperjualbelikan bahan-bahan tersebut secara bebas kepada anak-anak.

Langkah pencegahan ini menjadi tanggung jawab bersama demi melindungi generasi muda dari bahaya laten narkoba dan zat adiktif lainnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.