Bupati Luwu Timur Kunjungi Desa Mantadulu, Soroti Konflik Agraria yang Belum Usai

oleh -200 Dilihat

Luwu TimurKutipnusantara.com — Kunjungan kerja Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, ke Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, membawa angin segar sekaligus membuka kembali luka lama yang belum sembuh.

Bukan sekadar rutinitas birokrasi, lawatan ini menyentuh persoalan mendalam: konflik agraria yang telah bertahun-tahun membelit warga setempat dengan pihak Perusahaan Terbatas Perkebunan Negara (PTPN). Sabtu, 19 April 2025

Persoalan yang melibatkan tanah ulayat masyarakat dengan pengelolaan perkebunan sawit oleh PTPN ini telah menjadi bara dalam sekam. Warga menuding lahan warisan leluhur mereka dikuasai secara sepihak tanpa kesepakatan yang sah maupun kompensasi yang adil.

Sengkarut Lahan: Warisan Leluhur yang Terampas?

Konflik ini berakar dari penguasaan lahan oleh PTPN sejak beberapa dekade lalu, tanpa partisipasi aktif masyarakat lokal. Banyak warga yang mengaku tidak pernah menyerahkan tanahnya, apalagi menerima kompensasi. Situasi ini diperparah dengan minimnya dokumentasi yang berpihak pada warga dan kaburnya prosedur awal perolehan lahan oleh perusahaan.

Menurut Praktisi Hukum yang juga menjadi bagian dari Dewan Penasehat LBH CCI DPD Luwu Timur, permasalahan ini tidak bisa hanya dilihat dari kacamata administratif, melainkan harus dikaji dari aspek konstitusional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Aspek Hukum yang Menopang Klaim Warga

1. Hak Atas Tanah Adat/Ulayat
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 3 UUPA No. 5 Tahun 1960 menegaskan pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat selama masih eksis dan dijalankan sesuai prinsip NKRI. Ini menjadi dasar kuat bagi masyarakat Mantadulu untuk mempertahankan klaim mereka terhadap tanah adat yang dikuasai secara sepihak.

2. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC)
Sebagai prinsip internasional yang diakui dalam konteks hak masyarakat lokal, FPIC mewajibkan adanya persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan sebelum kegiatan berskala besar seperti perkebunan berlangsung. Pengabaian prinsip ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

3. Tindak Pidana Agraria
Bila ditemukan bukti penguasaan tanah tanpa hak atau secara melawan hukum, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP atau pasal-pasal lain yang relevan, termasuk penipuan atau penggelapan hak atas tanah.

 

Langkah Hukum dan Rekomendasi Tegas

LBH CCI mendorong adanya audit menyeluruh terhadap legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PTPN di wilayah tersebut. Apakah HGU tersebut masih aktif? Apakah perolehannya melalui prosedur yang sah dan transparan?

Selain itu, mediasi resmi perlu segera difasilitasi oleh pemerintah daerah, bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN serta Komnas HAM, demi menjamin proses penyelesaian yang adil bagi masyarakat.

Penting pula untuk memperkuat posisi masyarakat melalui pendampingan hukum, pendidikan tentang hak agraria, serta dokumentasi klaim tanah adat secara sistematis.

Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka jalur litigasi baik perdata maupun pidana harus segera ditempuh guna memberikan kejelasan status lahan dan menjamin keadilan.

Harapan Baru di Tengah Ketimpangan

Kunjungan Bupati Irwan diharapkan tidak hanya menjadi simbol perhatian, melainkan pintu masuk perubahan nyata. Konflik agraria seperti di Mantadulu menggambarkan ketimpangan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam negeri ini.

Sudah waktunya pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil bersatu untuk menuntaskan persoalan-persoalan laten seperti ini. Karena bagi warga Mantadulu, tanah bukan sekadar ruang hidup—tetapi harga diri dan warisan yang harus dijaga.

“Setiap jengkal tanah yang disengketakan harus mendapatkan kepastian hukum. Bukan hanya demi hukum itu sendiri, tapi demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas pernyataan Dewan Penasehat LBH CCI dalam opininya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.