Makassar, KutipNusantara.com — Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri kegiatan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Kamis 29 Januari 2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penguatan kesadaran hukum serta pencegahan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Program Jaga Desa diharapkan menjadi instrumen pengawasan sekaligus pendampingan hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Deputi Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI, Herberto Siagian. Turut hadir Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Dr. Bahri, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyadi, Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Aditya Yusma, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, H. Jufri Rahman.
Bupati Luwu Timur hadir didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rapiuddin Tahir, Kepala Dinas Dagkop UKMP, Senfry Oktavianus, Ketua APDESI Kabupaten Luwu Timu, serta sejumlah kepala desa se-Luwu Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Irwan Bachri Syam menyambut baik pelaksanaan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Menurutnya, program ini memberikan pendampingan hukum yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa agar pengelolaan anggaran dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Program Jaga Desa ini sangat membantu pemerintah desa dalam meningkatkan pemahaman hukum, sehingga pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum,” ujar Irwan.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen mendorong aparatur desa agar menjalankan roda pemerintahan secara bertanggung jawab serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, para kepala desa diharapkan tidak ragu dalam melaksanakan program pembangunan karena telah dibekali pemahaman hukum yang memadai,” tambahnya.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum demi pembangunan desa yang berkelanjutan dan berintegritas. (**)





