DPP Partai NasDem Putuskan Pemberhentian Anggota DPRD Luwu Timur H.M. Siddiq, BM

oleh -1520 Dilihat

Luwu Timur, KutipNusantara.comDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menjatuhkan keputusan akhir terkait status keanggotaan H.M. Siddiq, BM sebagai Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor: 6/MPM/DPRD/X/2025.

Dalam keputusan tersebut, DPP Partai NasDem menetapkan bahwa H.M. Siddiq, BM diberhentikan sebagai Anggota DPRD Luwu Timur sekaligus dicabut statusnya sebagai kader Partai NasDem.

Pemberhentian ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat DPD, DPW, hingga DPP Partai NasDem atas instruksi langsung Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh.

H. Siddiq, yang telah tiga kali berturut-turut terpilih Partai Nasdem sebagai anggota dewan, Dan dipriode Ke-3 dinilai melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta aturan internal Partai NasDem.

Proses pemeriksaan dan keberatan telah ditempuh melalui seluruh tahapan internal partai hingga akhirnya mencapai persidangan Mahkamah Partai.

Dalam sidang Pleno Mahkamah Partai NasDem yang berlangsung secara tertutup pada Senin, 27 Oktober 2025, dan dilanjutkan Selasa, 18 November 2025, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon terkait gugatan yang diajukan.

Putusan tersebut termuat dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ir. Abdul Malik, bersama dua anggota majelis lainnya, Regginaldo Sultan, S.H., M.H., M.M., dan Parulian Siregar, S.H., M.H., Dan selaku Panitera Pengganti Hafizh Nur Rahman, S.H.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, proses pemberhentian H.M. Siddiq, BM tinggal menunggu kelanjutan sesuai mekanisme administrasi partai dan ketentuan perundang-undangan terkait pergantian antarwaktu (PAW).

DPD dan DPW Partai NasDem selanjutnya akan memproses tindak lanjut keputusan DPP Partai NasDem tersebut sesuai aturan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.