DPRD Lutim Gelar Rapat Paripurna Bahas 2 Ranperda Inisiatif  DPRD

oleh -119 Dilihat

Luwu Timur, Kutipnusantara.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Luwu Timur, menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.

Dalam rapat paripurna yang bersifat tertutup yang hanya dihadiri pimpinan DPRD bersama anggota tersebut, berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD kabupaten Luwu Timur, Senin (20/10/2025) penyampaian 2 ranperda inisiatif yakni ranperda perlindungan tenaga kerja lokal dan perlindungan kepada petani.

Wakil ketua I DPRD kabupaten Luwu Timur Jihadin Peruge, yang di wawancarai media ini, usai rapat paripurna mengatakan, kedua ranperda tersebut akan di bahas dan di terapkan di tahun 2026.

“Kedua ranperda inisiatif DPRD ini sangat perlu untuk dijadikan perda, mengingat kabupaten Luwu Timur merupakan daerah industri dan pertambangan, untuk itu harus ada perda yang mengatur perlindungan tenaga kerja lokal dan petani”ungkapnya.

Jihadin menambahkan ranperda Perlindungan tenaga kerja lokal sangat di butuhkan, guna membuat hak tenaga kerja lokal dapat terpenuhi dan terlindungi, terutama dari segi kuota rekrutmen tenaga kerja yang di lakukan setiap perusahaan di kabupaten Luwu Timur harus memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Sementara ranperda perlindungan terhadap petani, bertujuan untuk mengatur dan melindungi hak petani, mulai dari lahan pertanian, mengingat kabupaten Luwu Timur merupakan daerah industri dan pertambangan, sehingga hak keduanya dapat terlindungi sehingga tidak ada lagi terjadi gesekan antara perusahaan tambang dengan pihak petani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.