DPRD Luwu Timur Komisi III Soroti Ketimpangan Fasilitas Karyawan PT Trakindo dalam RDP: Aspirasi Karyawan Lokal Mengemuka

oleh -144 Dilihat

Luwu Timur, KUTIPNUSANTARA.COM — Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Trakindo Utama untuk menindaklanjuti persoalan yang belakangan menuai sorotan: ketimpangan tunjangan perumahan bagi karyawan perusahaan, terutama yang berasal dari lokal. Selasa, 17 Juni 2025.

RDP yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota dewan serta perwakilan manajemen PT Trakindo, termasuk HR Leader Departement, Alfrida, didampingi Sarwono.

Dalam forum tersebut, para legislator menyoroti adanya perbedaan signifikan dalam pemberian fasilitas antara karyawan lama, karyawan transfer dari luar daerah, dan karyawan baru lokal. Perbedaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dan ketegangan sosial di tengah masyarakat.

Exif_JPEG_420

“Kami tidak mengambil keputusan, tapi menyampaikan keresahan yang kami dengar langsung dari masyarakat. Jangan sampai hanya karena masalah tunjangan ini, muncul kegaduhan di kemudian hari,” tegas Muhammad Iwan,  Fraksi Nasdem.

Iwan juga mengingatkan agar manajemen perusahaan lebih peka terhadap dampak sosial kebijakan internal mereka, khususnya yang berpotensi memarginalkan tenaga kerja lokal.

“Kami prihatin jika ada pengurangan karyawan lokal sementara karyawan transfer tetap dipertahankan. Ini bukan hanya soal kebijakan perusahaan, tapi soal keadilan sosial,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Partai Gerindra, I Wayan Suparta, turut menyuarakan keresahan serupa. Ia menilai disparitas fasilitas di antara karyawan menunjukkan perlakuan yang tidak adil.

“Di mata masyarakat, ini jelas tidak adil. Karyawan lama mendapat fasilitas, karyawan baru—terutama dari lokal—tidak. Padahal mereka bekerja di lokasi yang sama, dan sama-sama merasakan dampak jam kerja,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Alfrida dari PT Trakindo menyampaikan bahwa seluruh hak dan fasilitas telah dijelaskan secara transparan kepada karyawan sejak proses rekrutmen berlangsung.

“Setiap karyawan sudah mendapat sosialisasi tentang hak dan kewajiban mereka sebelum menandatangani perjanjian kerja. Termasuk soal insentif lokasi, bantuan tempat tinggal, hingga fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Alfrida juga menegaskan bahwa kebijakan tunjangan dan pemondokan yang diterapkan PT Trakindo bersifat nasional dan seragam di seluruh cabang perusahaan.

“Kami memiliki 84 cabang di Indonesia, dan semua kebijakan mengikuti SOP perusahaan secara nasional. Tidak ada kebijakan khusus yang hanya berlaku di satu cabang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keluhan baru muncul setelah karyawan dinyatakan permanen selama empat bulan, padahal perjanjian awal sudah disepakati bersama.

Meski demikian, Komisi III DPRD Luwu Timur tetap mendorong PT Trakindo untuk mencari jalan tengah yang adil, demi menjaga keharmonisan dan kestabilan sosial di lingkungan kerja dan masyarakat sekitar.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan bahwa Komisi III akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong perusahaan agar lebih responsif terhadap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat lokal. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.