Luwu Timur, kutipnusantara.com – Seorang dokter di RSUD I Lagaligo, Wotu, Luwu Timur, dilaporkan menjadi korban dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh seorang ASN berinisial “A“.
ASN tersebut, yang dikabarkan berasal dari Dinas Keuangan Daerah, meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada sang dokter dengan iming-iming memperpanjang kontrak kerja yang telah habis pada bulan Desember lalu.
Menurut informasi yang belum beredar, uang tersebut akan dibagi dengan direktur dan kepala bidang (kabid) rumah sakit.
Pungutan liar ini diduga terjadi pertama kali pada awal Januari. Namun, hingga kini, kontrak kerja sang dokter tak kunjung diperpanjang, meski uang telah diminta dengan janji tertentu.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim media Kutipnusantara.com, ditemukan bahwa nama ASN berinisial “A” tidak terdaftar sebagai pegawai di Dinas Keuangan Daerah.
Dalam upaya mengkonfirmasi hal ini, tim media menghubungi mantan Direktur RSUD I Lagaligo, dr. Fajar Wela, melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Meskipun pesan terlihat telah dibaca, kontak tim media langsung diblokir.
Sebelumnya, tim juga telah mewawancarai kabid RSUD yang memastikan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari ASN yang bersangkutan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai proses keluarnya kontrak kerja tanpa tanda tangan dari penentu kebijakan.
Dalam situasi ini, Bupati Luwu Timur yang memiliki wewenang untuk menandatangani kontrak belum dilantik, sehingga proses administrasi tersebut mengalami hambatan.
Masyarakat berharap dinas terkait dapat segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pungli ini.
Kasus ini menjadi sinyal penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap ASN yang terlibat dalam urusan administrasi, demi mencegah praktik korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar di sektor publik.
(Ag – Red)





