MALILI, Kutipnusantara.com — Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, turut diwarnai pembahasan mendalam mengenai rencana penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Lutim Gemilang (Perseroda), Jumat 21 November 2025.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan kesediaan menyetujui Ranperda tersebut, namun dengan sejumlah catatan penting agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Luwu Timur.
Juru bicara Fraksi PDIP, Ambrosius Baroallo, menjelaskan bahwa proyek kerja sama Perseroda dengan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU) memiliki potensi besar mendongkrak pendapatan daerah melalui dividen.
Namun, ia menegaskan bahwa peluang tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
“Kami mendukung, tetapi dukungan ini harus sejalan dengan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai daerah hanya menanggung risiko, sementara hasilnya tidak pasti,” tegasnya.
Fraksi PDIP memberi syarat agar penyertaan modal tidak diberikan sekaligus, melainkan melalui skema pencairan bertahap berdasarkan capaian milestone yang diverifikasi DPRD.
“Dana hanya diberikan jika target dan tahapan yang disepakati tercapai. Evaluasi wajib dilakukan sebelum pencairan lanjutan,” tegas Ambrosius.
Selain itu, pihaknya meminta adanya perjanjian tertulis yang mengatur:
— Prioritas tenaga kerja lokal
— Peluang usaha bagi pengusaha lokal
— Program CSR yang sesuai kebutuhan masyarakat
Menurut Ambrosius, poin tersebut merupakan jaring pengaman agar kehadiran perusahaan memberi manfaat nyata bagi warga Luwu Timur.
Prediksi Dividen Mulai 2029 atau 2030 — Berdasarkan dokumen rencana kegiatan perusahaan, tahap operasional produksi diproyeksikan baru dimulai pada 2028. Dengan kepemilikan saham daerah sebesar 27 persen, pemerintah daerah diperkirakan dapat menerima dividen tahunan antara Rp57,7 miliar hingga Rp117,6 miliar.
Namun, dividen tersebut baru dapat dinikmati satu tahun setelah produksi berjalan, yakni sekitar 2029 atau 2030.
“Itu pun dengan catatan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai rencana,” tambahnya.
Meski menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi, Fraksi PDI Perjuangan tetap menerima dan menyetujui Ranperda penyertaan modal kepada PT Lutim Gemilang untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
“Seluruh masukan yang kami berikan adalah bagian dari penguatan arah kebijakan agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tutup Ambrosius.
Rapat paripurna tersebut juga membahas empat Ranperda lainnya, yaitu Ranperda APBD 2026, perubahan Perda tentang perangkat desa, perubahan Perda BPD, serta Ranperda riset dan inovasi daerah. (Red)





