Kapolda Sulawesi Selatan Ungkap Penangkapan Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu 

oleh -46 Dilihat

Luwu Timur, – jumat 22/11/2024, (Humas polres Lutim) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait pembunuhan tragis Jessica Sollu (23), yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur pada 13 November 2024.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 20 November 2024, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengungkapkan bahwa pelaku, Akmal alias Andi Gugun alias Sampe, berhasil ditangkap di Kalimantan Timur pada 19 November 2024.

 

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara sekitar pukul 03.30 WITA. Kapolda mengungkapkan bahwa setelah penyelidikan intensif, pelaku yang melarikan diri ke Kalimantan akhirnya dapat dilacak dan ditangkap.

 

Pelaku dijerat dengan berbagai pasal serius, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Jika ditemukan bukti kekerasan seksual, pelaku dapat dikenakan pasal dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Kasus ini menjadi sorotan besar, mengingat kesigapan aparat dalam menangani kasus tersebut dan menangkap pelaku dalam waktu singkat. Polisi masih melanjutkan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan motif dan rangkaian kejadian yang melibatkan korban.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.