Jakarta, Kutipnusantara.com – 14 Februari 2025 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di kementerian maupun lembaga akibat kebijakan efisiensi anggaran belanja negara.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons kekhawatiran yang muncul terkait adanya pemangkasan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah dan berita ini dilansir dari siaran KOMPAS TV.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa meskipun pemerintah tengah melakukan langkah-langkah penghematan dan efisiensi di berbagai sektor, langkah tersebut tidak berdampak langsung pada pemberhentian tenaga honorer.
“Kami memastikan bahwa efisiensi anggaran belanja negara tidak berimplikasi pada (PHK) tenaga honorer di kementerian atau lembaga.
Pemerintah tetap berkomitmen menjaga stabilitas tenaga kerja di sektor pemerintahan,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.
Namun, terkait kasus tenaga honorer yang terlanjur diberhentikan oleh kementerian atau lembaga tertentu, Kemenkeu menyarankan agar proses tersebut dievaluasi kembali oleh instansi terkait.
“Jika memang terjadi PHK terhadap tenaga honorer di suatu kementerian atau lembaga, kami berharap ada kajian dan penyelesaian yang adil bagi mereka,” tambahnya.
Pemerintah juga sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk memperbaiki manajemen tenaga honorer, termasuk potensi peningkatan status mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar hak-hak mereka lebih terjamin.(Red)




