Gowa, Kutipnusantara.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Somba Opu, Rasiduddin, menolak keras untuk memberikan surat keterangan tidak tercatat atau rekomendasi terkait kalau Hasil dari pernikahan siri.
Masyarakat setempat hanya meminta keterangan bahwa mereka pernah menikah tapi tidak tercatat di NEGARA/KUA, yang diperlukan untuk proses isbat di Pengadilan Agama.
Pengadilan Agama sendiri tidak dapat memproses administrasi ISBAT “permohonan pengesahan nikah/cerai yang diajukan ke pengadilan Agama” jika tidak ada surat keterangan yang menyatakan status pernikahan seseorang, sebagaimana yang diminta masyarakat.
Namun, KUA Somba Opu menolak mengeluarkan surat tersebut dengan alasan tidak adanya regulasi yang mengatur KUA untuk menerbitkan surat keterangan terkait status pernikahan yang tidak tercatat.
Masyarakat pun bingung, karena tidak ada lembaga lain selain KUA yang bisa mengeluarkan surat keterangan terkait status pernikahan yang tercatat atau tidak di negara.
Masyarakat punya bukti keterangan sudah menikah yang Syah Dimata agama, sedangkan masyarakat butuh keterangan tidak tercatat Dimata Negara melalui KUA.

Pengadilan Agama ( PA ) membutuhkan bukti dari negara bahwa seseorang memang benar-benar belum pernah menikah secara resmi atau tidak tercatat di KUA.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Rasiduddin mengakui bahwa permintaan surat tersebut bertujuan untuk proses isbat .
Namun, masyarakat mempertanyakan alasan KUA menolak menerbitkan surat keterangan tersebut, dan muncul dugaan apakah ada motif lain di balik penolakan itu.
Beberapa warga mencurigai bahwa surat rekomendasi baru akan diterbitkan jika ada imbalan atau pembayaran yang diajukan.
Media Kutipnusantara berupaya menghubungi pihak KUA melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons.
Beberapa sumber dari KUA lain menyatakan bahwa seharusnya KUA memberikan surat keterangan yang diperlukan untuk keperluan Pengadilan Agama, mengingat pentingnya dokumen tersebut dalam proses hukum.
Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan kejelasan status pernikahan demi kelancaran proses isbat di pengadilan.
Apakah ini sekadar masalah birokrasi atau ada hal lain yang mempengaruhi keputusan KUA Somba Opu? Masyarakat berharap pihak berwenang segera memberi solusi dan kejelasan.
( Laporan Nisban/Sahar – Red )





