Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) Kontroversi Sema I Gigit jari

oleh -63 Dilihat

 

PALOPO, Kutipnusantara.com – Senin-Selasa,10-11 Maret 2025
Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) Institut Agama Islam Negeri Palopo kembali menjadi sorotan Mahasiswa terkhususnya Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam karena dianggap tidak netral dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini tercermin pada saat masa sanggah Pemilma, Salah satu paslon di gugat atas dasar cacat moral dan organisasi oleh tim paslon lain.

Saudara Fathirrahman sebagai Calon Wakil Dema Febi pasangan dari Saudara Syahrial,di gugat atas dasar Cacat moral dan cacat organisasi oleh tim paslon VADIL PHUADI dan BESSE NURHIDAYANTI.

Sebagai mana yang tercantum dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) bahwa Saudara Fathirrahman tidak terbukti sama sekali sebagai mana gugatan yang di lemparkan padanya.

“Iyaa sudah jelas sekali fathi tidak bersalah,ntah itu mau ki pakai Ad art atau dirjen pendis, tapi lucu nya penggugat fathi tetap ngotot walaupun tidak mampu memberikan bukti secara tertulis”
Ucap Muh Fadly salah satu perwakilan dari Tim paslon Syariah-Fathirrahman.

Di tengah panasnya debat tersebut dimana masing-masing tim paslon saling memberikan argumen, Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) dan Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN PALOPO sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pemilma terindikasi tidak netral.

“Pada saat masa sanggah yg di laksanakan di sekretariat KPM,ada hal yang sangat kontroversi dari dua lembaga ini.
Sekelas Sema menafsirkan liar salah satu point di Ad Art yang sudah jelas point tersebut sudah detail dan tidak perlu penafsiran” ucap Muh Fadly

Sema menafsirkan liar Ad Art pada Bab IV Larangan & Sanksi ,Pasal 6 Ayat 1 dan 2, Dimana ayat tersebut membicarakan soal pelanggaran norma sosial atau cacat moral sebagai pengurus Internal LEMA IAIN Palopo.

Jadi aturan tersebut berbicara tentang pengurus yang melakukan pelanggaran norma sosial dalam artian mencemarkan nama baik organisasi,contoh Si A adalah salah satu pengurus Himpunan yang melakukan pelanggaran di luar kampus seperti minum,berkelahi dll.

Namun sayang sekali Sema IAIN Palopo dan KPM IAIN Palopo serta penggugat Saudara  Fathi  kompak menafsirkan liar aturan tersebut lalu mengambil keputusan yang kontroversi untuk mendiskualifikasi Paslon Saudara Syahrial-Fathirrahman demi kepentingan satu golongan.

Lagi pula urusan eksternal tidak boleh di masukkan ke internal sebagai mana yang di atur salam Dirjen pendis No 3814 Tahun 2024/Bab II Hak,kewajiban larangan dan sanksi/C.Larangan/ 2.

Tambah  Muh .fadly  yang penuh kecewa pada dua lembaga tersebut,dimana menurut  Muh. fadly  kedua lembaga tersebut di setir demi kepentingan eksternal.

Muh. Fadly  menyimpulkan, bahwa Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) IAIN PALOPO tidak netral dalam menangani perselisihan pemilma tersebut.

Begitu pula dengan Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN PALOPO yang dianggap tidak paham persoalan Ad Art dan tidak netral sebagai lembaga normatif.

Muh. Fadly berharap kepada Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) Dalam menjalankan tugasnya, harus memastikan bahwa dirinya tetap netral dan tidak berpihak pada salah satu paslon tertentu.

Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan mahasiswa dan memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan adil dan transparan.

(Lap. Fdly/Kn-Red)

Responses (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.