Makassar,Kutipnusantara.com – Aliansi Mahasiswa Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar bertindak tegas terhadap aktivitas Yayasan Sosial Budi Luhur yang dinilai melanggar aturan, 10 September 2025.
Yayasan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar.
Menurut mahasiswa, kondisi ini berbahaya karena kegiatan yayasan yang berkaitan dengan rumah duka menghasilkan limbah medis dan kimia berbahaya, termasuk formalin.
Tanpa pengelolaan yang benar, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Selain masalah limbah, ketiadaan IMB juga dinilai menyalahi ketentuan tata ruang.
“Bangunan tanpa IMB berarti tidak sah secara hukum, apalagi aktivitasnya menyangkut kepentingan publik dan lingkungan,” ujar Tumming, jenderal lapangan aksi.
Aliansi mahasiswa kemudian melayangkan tiga tuntutan utama:
1. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup segera menindak Yayasan Budi Luhur.
2. Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait praktik penyuntikan formalin.
3. Kementerian Hukum dan HAM meninjau ulang legalitas Yayasan Budi Luhur serta mencabut izin bila terbukti melanggar.
“Negara tidak boleh abai terhadap pelanggaran hukum yang merugikan rakyat. Yayasan Budi Luhur harus tunduk pada aturan, bukan kebal hukum,” tegas Tumming.
Mahasiswa berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak ada lagi lembaga serupa yang beroperasi tanpa izin, mengabaikan aspek lingkungan, dan mengancam kesehatan masyarakat.
(IL/Redaksi)
