Jakarta,- Kutipnusantara 07 Desember 2024-Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengungkapkan keraguannya terhadap keseriusan KPK dalam menangkap buronan Harun Masiku, meskipun Daftar Pencarian Orang (DPO) baru telah diterbitkan kembali.
Menurut Praswad, penangkapan Harun Masiku seharusnya tidak menjadi tugas yang sulit jika KPK benar-benar serius menanganinya.
“Saya pribadi meragukan keseriusan KPK dalam pengejaran Harun Masiku. Kalau KPK serius, penangkapan Harun seharusnya bukan hal yang sulit,” ujar Praswad Nugraha dalam pernyataannya.
Praswad juga menyampaikan kesediaannya dan rekan-rekannya untuk membantu menangkap Harun Masiku dengan syarat KPK menunjukkan keseriusan penuh.
Ia menegaskan, kasus ini tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar politik antara oposisi dan pengusaha.
“Kami siap menangkap Harun Masiku jika KPK benar-benar serius dan tidak ada kepentingan politik dalam kasus ini. Keluarkan surat tugas, dan kami akan bergerak dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, masih dianggap lamban dalam menangani kasus Harun Masiku yang sudah memasuki tahun kelima sejak buron pada Januari 2020.
Publik mulai menilai ada pembiaran dalam proses pengejaran ini, yang mengakibatkan kasus ini berlarut-larut.
Praswad memperingatkan agar kasus ini tidak menjadi legenda yang tak terselesaikan di Indonesia, terutama jika aparat penegak hukum tidak mampu menangkap Harun Masiku.
Sebagai upaya terbaru, KPK telah menampilkan beberapa foto Harun Masiku dengan berbagai sudut pandang. Foto-foto tersebut memperlihatkan wajah Harun masiku dari sisi kiri, kanan, dan depan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat.
“DPO yang diterbitkan ini merupakan pembaruan dari DPO yang pertama kali keluar pada awal tahun 2020,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Tessa juga menyebut adanya pembaruan dalam informasi terkait Harun Masiku, termasuk nomor kontak yang bisa dihubungi oleh pihak-pihak yang mungkin memiliki informasi terkait keberadaan buronan tersebut.
Dengan pembaruan ini, diharapkan langkah-langkah lebih serius dapat diambil demi menuntaskan kasus yang sudah berlangsung terlalu lama ini. seperti kutipan “detikcom“.