Luwu, KUTIPNUSANTARA.COM — Dalam beberapa tahun terakhir, isu lingkungan dan pertambangan semakin sering menjadi bahan perdebatan publik. Senin,16 Juni 2025.
Pertanyaan yang kerap muncul: Apakah pembangunan sektor tambang selalu harus bertentangan dengan kelestarian alam?
PT. Masmindo Dwi Area, sebagai salah satu pelaku utama di sektor pertambangan emas di Kabupaten Luwu Timur, kembali menjadi sorotan atas isu-isu lingkungan di kawasan Latimojong.
Namun di tengah derasnya kritik, muncul wacana penting: bagaimana menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan? Sebuah konsep yang oleh PT. Masmindo Dwi Area disebut sebagai “Menambang dengan Selaras”.
Tambang, Alam, dan Hak Hidup Masyarakat
Latimojong dikenal sebagai salah satu kawasan hutan hujan tropis Sulawesi yang menyimpan cadangan keanekaragaman hayati, dan menjadi “paru-paru dunia” bagi kawasan timur Indonesia. Namun di balik kekayaan alam tersebut, hidup pula masyarakat Desa Ranteballa Kec.Latimojong yang memiliki hak atas pembangunan dan peningkatan taraf hidup.
PT. Masmindo Dwi Area mencatatkan cadangan emas terukur sebesar 2 juta ounce, dengan proyeksi umur tambang mencapai 15–20 tahun. Selain emas, terdapat pula potensi mineral lain yang bisa mendukung perekonomian lokal.
Kehadiran perusahaan juga diharapkan dapat membuka akses terhadap pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dasar yang sebelumnya belum terjangkau.
Izin Kuat, Tanggung Jawab Jelas
Dalam menjalankan operasionalnya, Masmindo tidak berjalan tanpa dasar hukum. Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang sebelumnya berbentuk Kontrak Karya — sebuah bentuk perjanjian strategis antara negara dan pelaku usaha. Dengan status ini, Masmindo tunduk pada regulasi ketat dan pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah.
Amdal sebagai dasar kegiatan juga telah disusun dan disetujui. Lebih lanjut, operasional perusahaan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang baru disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dampak Tak Terelakkan, Tapi Bisa Diminimalkan
Direktur Komunikasi Eksternal Masmindo menyebut bahwa pendekatan “Zero Impact” terhadap lingkungan mungkin tidak realistis.
Namun perusahaan berkomitmen pada prinsip “Low Impact” — yakni meminimalkan dampak seminimal mungkin.
Ada beberapa catatan penting yang menjadi pekerjaan rumah bersama:
Ketimpangan Ganti Rugi Lahan: Rata-rata ganti rugi yang ditawarkan berkisar Rp50.000–Rp100.000/m², sementara masyarakat menilai nilai wajar bisa mencapai Rp150.000–Rp200.000/m², mempertimbangkan potensi lahan pertanian. Ketimpangan ini memicu protes dan rasa tidak adil.
Produktivitas Pertanian Menurun: Pembukaan lahan tambang berdampak pada penurunan produksi kopi dan padi ladang — dua komoditas utama masyarakat lokal.
Manajemen Air dan Risiko Banjir: Anomali cuaca dan curah hujan tinggi di wilayah Tana Luwu memerlukan perencanaan Water Management System yang matang. Terbukanya lahan hutan tanpa pengelolaan dapat memicu erosi dan banjir.
Pengelolaan Limbah Sianida: Jika dalam proses pemurnian emas digunakan metode sianidasi, maka limbah tailing yang mengandung logam berat dan bahan kimia berbahaya harus diproses sesuai standar baku mutu lingkungan.
Harapan untuk Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah Lab. Luwu diharapkan mampu memaksimalkan potensi pendapatan dari aktivitas pertambangan melalui pembentukan BUMD sektor pertambangan.
BUMD ini bisa menjadi mitra strategis dalam mengelola aset dan keuntungan daerah, serta menjamin keterlibatan masyarakat lokal.
Membangun Harmoni, Bukan Dilema
Pada akhirnya, tidak bijak jika pembangunan dan lingkungan selalu diposisikan sebagai dua kutub yang bertentangan.
“Lingkungan tanpa pembangunan adalah stagnasi, dan pembangunan tanpa lingkungan adalah bencana,” tegas salah satu tokoh masyarakat Latimojong.
Pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, perusahaan sebagai pelaku ekonomi, serta masyarakat sebagai penerima manfaat, perlu membangun kerja sama berbasis transparansi dan akuntabilitas.
“Paru-paru dunia tetap harus terjaga di Latimojong,” namun “Masyarakat Latimojong pun berhak menikmati hasil dari kekayaan bumi mereka.” Inilah esensi dari “Menambang dengan Selaras” — sebuah konsep keseimbangan yang layak untuk terus diperjuangkan. (Redaksi)





