JAKARTA, Kutipnusantara – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan dorongan kuat kepada lebih dari 500 pemerintah daerah (Pemda) tingkat kota dan kabupaten di Indonesia agar segera menggratiskan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) di wilayah masing-masing.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah melalui kemudahan akses layanan publik.
Dorongan ini disampaikan langsung oleh Tito kepada pemerintah daerah yang belum menerapkan kebijakan tersebut.
Ia menekankan bahwa batas akhir pelaksanaan kebijakan ini adalah 31 Januari 2025.
Jika tidak dilakukan, kepala daerah yang belum mematuhi aturan ini akan dikenai sanksi sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan penggratisan PBG, yang berlaku di seluruh Indonesia, memiliki tujuan utama untuk mempercepat proses pengurusan izin bangunan dari yang sebelumnya membutuhkan 45 hari menjadi hanya 10 hari.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetapi juga diharapkan mampu mengurangi angka kemiskinan ekstrem tanpa mempengaruhi secara signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai contoh, Tito Karnavian menyebut Pemerintah Kota Tangerang yang telah berhasil melaksanakan penggratisan dan percepatan PBG, dengan proses pengurusan izin yang hanya membutuhkan waktu 1 hingga 2 jam.
Ini menunjukkan efektivitas kebijakan yang tidak hanya memudahkan warga tetapi juga mempercepat pembangunan.
Tito Karnavian berharap daerah lain dapat segera mengikuti langkah ini. Bagi yang belum melaksanakannya, Tito Karnavian menyatakan bahwa mereka akan menerima teguran dalam bentuk “surat cinta“.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Mendagri dalam memberikan layanan publik yang lebih cepat, efisien, dan adil untuk seluruh masyarakat Indonesia.(Red)




