MENOLAK PERUBAHAN NAMA FAKULTAS SYARIAH MENJADI “FAKULTAS PERGERAKAN”

oleh -49 Dilihat

Palopo, Kutipnusantara.com – Gelombang penolakan muncul dari kalangan mahasiswa hukum terhadap langkah Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F) yang secara sepihak melabeli Fakultas Syariah dengan sebutan baru “Fakultas Pergerakan”.

Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menegaskan bahwa Fakultas Syariah bukan sekadar nama, melainkan ruh akademik yang sah dan memiliki legitimasi hukum.

Perubahan identitas tanpa dasar hukum disebut sebagai tindakan serampangan sekaligus bentuk pelecehan terhadap martabat institusi pendidikan tinggi.

“Syariah bukan sekadar nama, melainkan ruh akademik. Ruh itu tak bisa diganti dengan ambisi pergerakan semu,” tegas perwakilan mahasiswa hukum, Mamat, yang turut menandatangani selembaran pernyataan, disela pertanyaan media Kutipnusantara.com.

Mahasiswa menilai istilah pergerakan sarat muatan politik dan tidak ada kaitannya dengan struktur internal fakultas.

Tindakan DEMA-F disebut sebagai upaya mencampuradukkan urusan organisasi eksternal ke dalam ranah akademik internal, yang jelas bertentangan dengan prinsip independensi kelembagaan.

Lebih jauh, mereka menuding langkah itu telah melanggar asas legalitas, menyalahi etika organisasi kemahasiswaan, serta berpotensi merusak citra Fakultas Syariah di mata masyarakat maupun civitas akademika.

Mahasiswa hukum menuntut agar DEMA-F:

—  Segera menghentikan penggunaan istilah “Fakultas Pergerakan” dalam bentuk apapun.

—  Mengembalikan seluruh atribut sesuai nama resmi: Fakultas Syariah.

Pernyataan itu juga mempertanyakan legitimasi langkah DEMA-F. Apakah benar suara mahasiswa telah diserap, atau justru keputusan itu hanya mewakili kepentingan kelompok kecil yang mengatasnamakan seluruh mahasiswa?

“Jika benar demikian, maka ini adalah bentuk arogansi organisasi mahasiswa yang mengabaikan prinsip demokrasi kampus,” Ucap Dilla yang
Menulis pernyataan tersebut, disaat Wawancara Media kutipnusantara.com.

Mahasiswa hukum menegaskan, fakultas bukan milik DEMA-F semata, melainkan rumah akademik bersama ribuan mahasiswa, dosen, alumni, dan civitas akademika.

Setiap kebijakan strategis, terutama terkait nama dan identitas lembaga, wajib dilakukan secara terbuka, transparan, dan partisipatif.

“Perubahan nama Fakultas Syariah menjadi Fakultas Pergerakan jelas tidak sah, baik secara moral, etis, maupun akademis. Kami menolak praktik sepihak ini dan menuntut agar fakultas dikembalikan pada marwahnya semula,” pungkasnya yang menulis pernyataan tersebut.
(Nis-Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.