Luwu Timur, Kutipnusantara.com – Dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial kini resmi ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur, setelah laporan diajukan oleh seorang warga Desa Margolembo, Kecamatan Mangkutana. 14 Mei 2025
Muttafik Siddik, yang dikenal juga dengan nama Utta Siddik, yang melaporkan seorang warga Desa Teromu berinisial M.Y, karena diduga memberikan keterangan yang mencemarkan nama baiknya kepada salah satu media online lokal.
Dalam laporannya yang tertanggal 14 Mei 2025, Utta memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, Saat itu ia tengah berada di pujasera bersama teman-temannya ketika menerima pesan dari salah satu rekannya yang menginformasikan adanya berita viral di media sosial.
Berita tersebut, yang bersumber dari keterangan M.Y, menyebutkan bahwa dirinya telah mencabut dan mencincang 20 pohon sawit serta 20 pohon cokelat milik seseorang bernama Muhammad Yunus.
Menanggapi tuduhan tersebut, Utta Siddik dengan tegas membantah semua isi pemberitaan, Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal Muhammad Yunus dan sama sekali tidak pernah melakukan perusakan tanaman seperti yang dituduhkan. Sebagai bukti, ia melampirkan tangkapan layar (screenshot) dari berita yang dianggap fitnah tersebut.
“Fitnah ini sangat merugikan saya secara moral dan materi. Saya dituduh mencabut lalu mencincang tanaman dengan cara yang sadis. Akibat berita ini, saya dan keluarga merasa sangat malu. Sebagai warga negara yang memiliki hak hukum, saya melaporkan M.Y ke pihak berwajib agar bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah disebarkannya,” jelas Utta dalam keterangannya.
Langkah cepat Utta dalam melaporkan kasus ini menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi penyebaran informasi bohong di dunia maya, Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta selalu memverifikasi setiap informasi sebelum menyebarkannya lebih luas.
Pihak Polres Luwu Timur pun diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan mendalam untuk menegakkan keadilan dan memberi kepastian hukum bagi para pihak yang dirugikan.
(Redaksi)





