Luwu Timur, Kutipnusantara.com — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting terkait pembatasan penerapan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam sidang putusan yang dibacakan, MK menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku terhadap individu, bukan terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, maupun kelompok dengan identitas tertentu. Selasa 28 April 2025
Putusan ini tercantum dalam perkara nomor 105/PUU-XXII/2024.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam pasal-pasal tersebut harus dimaknai sebagai perseorangan, bukan entitas kolektif.
Dengan demikian, kritik terhadap lembaga, korporasi, ataupun kebijakan publik tidak lagi dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
“MK menilai hak untuk mengkritik, khususnya terhadap pemerintah, adalah bagian dari demokrasi yang wajib dilindungi, bukan dibatasi melalui instrumen hukum yang dapat membungkam kebebasan berekspresi,” ujar Suhartoyo dalam sidang terbuka.
Putusan ini merupakan jawaban atas uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan.
Tangkilisan sebelumnya dijerat tuduhan pencemaran nama baik setelah mengkritik kerusakan lingkungan di Karimunjawa lewat sebuah video.
Meskipun sempat divonis bersalah di tingkat Pengadilan Negeri, ia kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pemerintah, lembaga, maupun korporasi tidak lagi dapat mengajukan gugatan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, kecuali jika kasus tersebut melibatkan serangan terhadap individu secara pribadi.
Informasi ini dikonfirmasi oleh redaksi Kutpnusantara melalui sambungan telepon dengan narasumber dari Benua.com.
(Redaksi)





