Modus Jual Beli Online Berujung Begal, Pemuda di Luwu Timur Kehilangan Motor dan Rp4 Juta

oleh -117 Dilihat

Luwu Timur, KutipNusantara.com — Aksi begal dengan modus transaksi jual beli online kembali terjadi di Kabupaten Luwu Timur. Seorang pemuda bernama Dimas (23), warga Dusun Indirikilo, Desa Boyondo, Kecamatan Tomoni, menjadi korban perampasan yang disertai ancaman senjata tajam, Kamis 29 Januari 2026.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Kau, Desa Lapenai, Kecamatan Wotu, pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta uang tunai sebesar Rp4 juta.

Kejadian bermula saat korban bersepakat melakukan transaksi jual beli sepeda motor yang sebelumnya diatur melalui aplikasi Messenger. Lokasi pertemuan disepakati di sekitar SMP Negeri 2 Wotu. Namun setibanya di lokasi, korban justru didatangi seorang pria yang menutup wajahnya.

Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis arit. Karena ketakutan, korban tidak berani melawan, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor beserta uang milik korban.

Menanggapi peristiwa tersebut, Yolan, selaku Menteri Hukum dan HAM Forum Peduli Hukum (FPH) Luwu Raya, menegaskan bahwa tindakan pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal secara berlapis.

Menurutnya Sumber, perbuatan pelaku tidak hanya masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan, tetapi juga mengandung unsur penipuan yang dilakukan melalui media elektronik.

Kasus ini jelas merupakan penipuan karena pelaku menggunakan modus transaksi online untuk menjebak korban. Secara hukum, pelaku dapat dijerat Pasal 492 KUHP baru tentang penipuan,” ujar Yolan.

Selain itu, karena komunikasi dan kesepakatan dilakukan melalui aplikasi pesan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi menyesatkan yang menimbulkan kerugian dalam transaksi elektronik.

“Lebih berat lagi, tindakan ini merupakan pencurian dengan kekerasan karena disertai ancaman senjata tajam, sehingga dapat dijerat Pasal 479 KUHP baru,” jelasnya.

Yolan menambahkan, ancaman yang dilakukan pelaku juga mengarah pada ancaman pembunuhan, sehingga dapat dikenakan Pasal 449 KUHP baru tentang pengancaman terhadap orang dan barang.

Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan komprehensif agar pelaku kejahatan tidak hanya menerima hukuman ringan.

Jika kasus begal terus berulang, berarti upaya pencegahan belum berjalan efektif. Aparat penegak hukum harus memperkuat patroli dan langkah preventif agar masyarakat merasa aman,” tegas Yolan.

Ia berharap Polres Luwu Timur segera mengusut tuntas kasus tersebut, mengungkap pelaku, serta menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera dan mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.