Luwutimur,Kutipnusantara 05 Desember 2025 – Sebanyak delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur kini tengah menghadapi ancaman sanksi berat.
Hal ini dikonfirmasi oleh Tim Kutipnusantara yang melakukan kunjungan ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur.
Kunjungan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Luwu Timur, yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Irfan, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Informasi Kepegawaian(BPPKINKA) BKPSDM Luwu Timur, mengungkapkan kepada media kutipnusantara bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam laporan tersebut, disebutkan nama-nama PNS yang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas selama Pilkada.
“Benar, ada delapan PNS di lingkungan Pemda yang saat ini akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat, Sekretariat Daerah, dan Bagian Hukum,Proses ini harus selesai paling lambat pada tanggal 5 Januari 2025, dan hasilnya akan segera kami serahkan kembali ke BKN Pusat,” jelas Irfan.
Dari laporan yang diterima, beberapa nama PNS yang terlibat telah terungkap.
Mereka di antaranya adalah (Satuan PP) berinisial IF, Camat berinisial AB, Penjabat Sementara Desa Baruga berinisial YD, serta beberapa pegawai lainnya seperti YN (PP), Drt RS Dr. FW, dan tiga PNS lain yang berinisial Mr, Bi, dan Hk.
Saat ini, mereka tengah menjalani proses pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan dalam politik praktis selama Pilkada.
Proses investigasi ini dipimpin langsung oleh Inspektorat, dengan bantuan Sekda dan Bagian Hukum Pemda Luwu Timur.
Pihak BKPSDM memastikan bahwa penegakan hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif serta transparan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga netralitas ASN, terutama dalam pelaksanaan Pilkada. Setiap PNS wajib menjaga independensinya dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang ada,” tambah Irfan.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Luwu Timur, mengingat pentingnya peran ASN dalam menjaga netralitas selama proses pemilihan umum.
Pemerintah daerah berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh ASN untuk tetap profesional dan netral dalam menjalankan tugasnya.
Sanksi yang diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas bisa beragam, mulai dari peringatan keras hingga pemecatan.
Keputusan akhir terkait kasus ini akan ditentukan setelah hasil investigasi dikembalikan ke BKN Pusat pada awal Januari mendatang.
Dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, masyarakat Luwu Timur kini menunggu hasil dari proses pemeriksaan tersebut.
Keputusan ini tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga menjadi tolak ukur bagi ASN lainnya dalam mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh negara.
Luwu Timur akan terus memantau perkembangan kasus ini, sembari berharap agar keadilan ditegakkan dan netralitas ASN dapat terjaga demi kelancaran proses demokrasi yang sehat di daerah ini.(Red)