JAKARTA, Kutipnusantara.com – Pemerintah Indonesia bersama Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) berhasil menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Presiden Republik Indonesia dalam mempermudah akses ibadah haji bagi masyarakat luas.
Penurunan biaya ini telah diumumkan dan akan berdampak positif bagi seluruh calon jamaah haji di Indonesia yang bermimpi melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.
Langkah ini menjadi kabar baik yang diharapkan mampu meringankan beban finansial masyarakat, sehingga semakin banyak umat Islam yang bisa mewujudkan impian mereka melaksanakan rukun Islam yang kelima.
Komitmen ini menjadi bukti kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan umat, terutama dalam memfasilitasi perjalanan haji yang lebih terjangkau.
Dengan dukungan penuh dari Presiden, Kemenag bekerja sama dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat, di antaranya dengan mempertimbangkan aspek-aspek ekonomi yang relevan.
Penurunan BPIH tersebut disambut dengan penuh rasa syukur oleh masyarakat Muslim di seluruh Indonesia. Mereka mengapresiasi upaya.
pemerintah dalam mengurangi biaya, yang dianggap sebagai langkah konkret dalam mewujudkan keinginan umat untuk melaksanakan ibadah di Tanah Suci tanpa beban biaya yang memberatkan.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat menunaikan ibadah haji dalam beberapa tahun mendatang, sekaligus membawa kebahagiaan dan harapan bagi umat Islam di Indonesia.(Red)






Berapa nilai nominal turunnya, karena belum valid infomya belum ada nilai nominalnya disebutkan
4 JT dari biaya berlaku untuk reguler,(sumber konfirmasi kemenag)