JAKARTA Kutipnusantara – (Humas menpan-RB)Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi mengumumkan penghentian perpanjangan kontrak tenaga honorer daerah mulai 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023, yang melarang penggunaan dana APBN maupun dana BOS untuk pembayaran gaji tenaga honorer.
Sosialisasi mengenai kebijakan ini sudah dilakukan oleh berbagai daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas, Nurgayah, menegaskan bahwa tidak ada lagi perpanjangan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Dalam konferensi pers pada 5 Desember 2024, ia menekankan bahwa undang-undang sudah sangat jelas mengenai penghentian pengangkatan tenaga honorer.
Kebijakan ini bersifat nasional dan diperkirakan akan mempengaruhi nasib ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Meski demikian, Nurgayah menjelaskan, gaji hanya akan diberikan kepada ASN, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rapat koordinasi BKPSDM se-Indonesia beberapa bulan lalu bersama Menpan RB menyoroti dampak besar kebijakan ini terhadap stabilitas ekonomi para honorer dan potensi gangguan pada pelayanan publik.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah tengah mengkaji solusi agar pelayanan tidak terganggu, seperti pengangkatan honorer menjadi pekerja paruh waktu sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Bagi tenaga honorer yang masih menunggu penempatan sebagai PPPK, pencairan gaji mereka pada tahun 2024 masih terganjal karena belum adanya dasar hukum yang jelas.
Banyak pemerintah daerah belum berani mencairkan anggaran meskipun dana telah dianggarkan melalui PMK 16.
Keputusan akhir mengenai mekanisme pencairan ini diharapkan keluar pada Desember 2024 melalui aturan pemerintah atau keputusan Menpan RB.
Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi PPPK masih memiliki peluang melalui mekanisme lain, seperti diangkat sebagai tenaga paruh waktu.
Nurgayah juga menyoroti ketentuan bagi tenaga pengajar dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2018, yang memungkinkan pembayaran honor mereka melalui sumbangan masyarakat—meski bersifat insidental dan tidak menjadi tanggung jawab negara.
Langkah penghentian perpanjangan kontrak honorer ini merupakan bagian dari reformasi kepegawaian nasional yang bertujuan menciptakan sistem kepegawaian lebih transparan, efisien, dan berbasis aturan.
Namun, tantangan besar tetap ada, terutama dalam mempersiapkan transisi yang lancar agar pelayanan publik tidak terganggu.
Di tengah ketidakpastian ini, tenaga honorer dan masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah dan memanfaatkan peluang yang ada.
Baik melalui seleksi ASN maupun mekanisme lain yang akan diterapkan, sosialisasi dan dialog antara pemerintah dan pihak-pihak terkait menjadi kunci keberhasilan reformasi ini.







