Penantian 33 Tahun Berakhir! Warga Transmigrasi Puncak Indah Resmi Kantongi Sertifikat Tanah

oleh -256 Dilihat

Puncak Indah, Kutipnusantara.com – Penantian panjang warga transmigrasi Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, akhirnya terbayar. Setelah 33 tahun menunggu sejak 1992, mereka kini resmi memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, Senin 22 September 2025.

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam secara langsung menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigrasi di Kantor Desa Puncak Indah. Sebanyak 388 bidang tanah memperoleh SHM, termasuk 134 bidang yang berada di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada lima warga sebagai perwakilan.

Bupati Irwan menilai momen ini sebagai tonggak penting pembangunan Desa Puncak Indah.

“Sejak 1992 masyarakat menunggu. Hari ini mereka mendapatkan hak legal atas lahan yang mereka tempati. Ini bukan sekadar dokumen, tapi pengakuan negara atas hak rakyat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar sertifikat digunakan secara bijak: sebagai jaminan usaha, pendidikan anak, atau pengembangan lahan pertanian.

“Ini kekuatan hukum sekaligus modal masa depan,” tambahnya.

Kepala Desa Puncak Indah menjelaskan bahwa desa ini merupakan wilayah transmigrasi yang menampung warga terdampak bencana dan konflik dari berbagai daerah, termasuk Jawa, Luwu Utara, Timor Timur, Ambon, dan Poso.

Kepala BPN Luwu Timur, Ibrahim Nur, memastikan seluruh sertifikat yang diserahkan sudah berbentuk elektronik sehingga lebih aman dan mudah diakses.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Luwu Timur menciptakan tata kelola pertanahan yang baik demi kesejahteraan masyarakatnya. Penyerahan sertifikat tanah di Puncak Indah menjadi simbol hadirnya negara untuk memberi kepastian hukum kepada rakyat.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.