Plang Bertuliskan ‘Milik Pemerintah’ Ternyata Ada Nomor HP Kades? Kasus Serobotan Tanah Memanas!

oleh -52 Dilihat

LUWU TIMUR, Kutipnusantara.comKepala Desa Asuli, Kecamatan Towuti, kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dilaporkan ke Polres Luwu Timur oleh kuasa hukum Sinar Bulan, dalam kutipan media online ST.

Dugaan serius: penyerobotan tanah milik warga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Sinar Bulan, Untung Amir mengungkapkan bahwa kliennya mengalami pelanggaran hak atas lahan seluas 2.138 meter persegi yang berada di Dusun Arandahi, Desa Asuli. Minggu siang 25 mei 2025

Ironisnya, lahan tersebut sudah bersertifikat dan telah dimenangkan dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Malili dengan putusan Nomor 52/Pdt.G/2022/PN.Mll, yang berkekuatan hukum tetap sejak 23 Februari 2023.

Namun hingga kini, keputusan pengadilan tersebut seolah diabaikan.

“Para tergugat tidak menggubris amar putusan. Kami sudah ajukan permohonan eksekusi pada 11 April 2025. Tapi, malah muncul plang bertuliskan ‘Tanah Ini Milik Pemerintah’ lengkap dengan nomor HP yang kami telusuri diduga milik Kades Asuli sendiri,” tegas Untung.

Fakta ini membuat pihaknya geram dan memilih menempuh jalur hukum. Pada 23 Mei 2025, mereka secara resmi melaporkan Kepala Desa Asuli ke Mapolres Luwu Timur atas dugaan penyerobotan tanah.

Kades Asuli Bingung dan Lepas Tangan?

Saat dihubungi, Kepala Desa Asuli, Marta, justru menunjukkan sikap lepas tangan, Ia berdalih tidak mengetahui apa-apa soal konflik hukum yang melibatkan lahan tersebut.

“Saya tidak tahu soal laporan itu. Plang itu sudah lama, dan nomor HP hanya untuk konfirmasi,” ujarnya santai saat dikonfirmasi via WA.

Tak hanya itu, Marta bahkan mengaku tidak tahu-menahu soal putusan pengadilan yang memenangkan pihak Sinar Bulan, Ia menyebut bahwa keberadaan warga di lokasi tersebut sudah berlangsung sejak sebelum dirinya menjabat.

Namun, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan: Bagaimana bisa seorang kepala desa tidak mengetahui status hukum lahan di wilayahnya? Apalagi ketika nama dan nomor teleponnya diduga terpampang di plang penguasaan?

Desakan untuk Polisi dan Pemerintah Daerah

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya penegakan hukum jika aparat desa yang seharusnya menjadi garda depan administrasi dan hukum justru diduga melakukan pelanggaran.

Publik kini menunggu tindakan tegas dari Polres Luwu Timur dalam menindaklanjuti laporan ini.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Klien kami sudah mengantongi keputusan sah dari pengadilan, tapi aparat desa justru mencampuri dan menghalangi,” tutup Untung.

(ST/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.