Menu

Mode Gelap
Komisi 2 DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025 Tiga Bulan Pemerintahan “Prabowo-Gibran” Dukungan Rakyat Menguat, Program Prioritas Terus Melaju Polres Luwu Timur Jadi Penggerak Utama Penanaman Jagung Serentak Demi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional Penemuan Mayat Pria di Sungai Kalpataru, Polisi Selidiki Kematian Misterius Rizal Teka-teki di Balik Undangan PKS PT Aserra Ferolindo Sejahtera untuk Bupati Luwu Timur Mendagri Tito Karnavian Ultimatum 500 Pemda: Gratiskan Izin Bangunan atau Terima Sanksi

News

Polres Luwu Timur Imbau Masyarakat Tak Rusak Uang saat Cek Keaslian, Gunakan Metode 3D

badge-check


					Polres Luwu Timur Imbau Masyarakat Tak Rusak Uang saat Cek Keaslian, Gunakan Metode 3D Perbesar

Luwu Timur,kutipnusantara,Selasa 24 Desember 2024 – Praktik pembuatan uang palsu yang diungkap oleh Polda Sulawesi Selatan di salah satu universitas ternama, baru-baru ini membuat geger masyarakat.

Keresahan merebak setelah kejadian ini ramai dibahas di media sosial. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah metode membelah uang yang dipraktikkan sejumlah netizen untuk memastikan keaslian uang rupiah.

Namun, Polres Luwu Timur dengan tegas mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan merusak uang dalam bentuk apapun.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, menegaskan bahwa metode seperti membelah, menyobek, atau merusak uang bertentangan dengan hukum dan tidak disarankan.

“Tindakan tersebut melanggar hukum dan merusak nilai rupiah sebagai simbol negara,” jelas Bripka Taufik.

“Kami sarankan masyarakat untuk menggunakan metode yang benar dan sudah diakui, yaitu metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang.”

Metode 3D, lanjutnya, adalah cara yang aman dan efektif untuk memeriksa keaslian uang.

Dengan melihat cetakan, meraba tekstur permukaan, dan menerawang benang pengaman atau watermark, masyarakat bisa lebih mudah mengenali uang asli tanpa perlu merusak fisiknya.

Taufik juga mengingatkan bahwa tindakan merusak uang, seperti membelah atau memotongnya, bertentangan dengan Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah dengan sengaja untuk merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara dapat berujung pada pidana.

Pelanggar terancam hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah berbagai unggahan viral di media sosial yang menunjukkan masyarakat membelah lembaran uang untuk memastikan keasliannya.

Kepolisian mengimbau warga agar berhati-hati dan tidak sembarangan mengikuti tren tersebut. Selain merusak uang, hal ini juga berisiko menyesatkan informasi di masyarakat.

“Jika ada keraguan mengenai keaslian uang, masyarakat dipersilakan datang ke kantor polisi atau bank terdekat untuk pengecekan,” tambah Taufik.

Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghargai dan menjaga kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

Polisi juga berharap warga lebih bijak dan berhati-hati dalam menangani uang demi menjaga kestabilan dan kepercayaan terhadap mata uang nasional.

Rupiah bukan sekadar alat transaksi, tetapi juga simbol identitas bangsa yang harus dijaga dan dihormati.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

baca juga

Teka-teki di Balik Undangan PKS PT Aserra Ferolindo Sejahtera untuk Bupati Luwu Timur

17 Januari 2025 - 03:16 WITA

Polsek Mangkutana Lakukan Sidak ke SPBU, Cek Masalah Antrian BBM dan Kerusakan Mesin

27 Desember 2024 - 05:34 WITA

Kebakaran Hebat , Rumah Habis Dilalap Api Diduga Kompor Gas

27 Desember 2024 - 00:53 WITA

Perempuan Lansia Ditemukan Meninggal di Sungai Tomoni, Keluarga Tolak Autopsi

23 Desember 2024 - 22:43 WITA

Lapangan Banjir, Pj Gubernur Sulsel Tinjau Langsung Rujab yang Terendam

16 Desember 2024 - 02:47 WITA

Trending di News