Polres Luwu Timur Revisi Aturan Takbir Keliling Idul Fitri 1446 H, Berikut Ketentuannya

oleh -57 Dilihat

Luwu Timur, Kutipnusantara.com – Polres Luwu Timur telah melakukan revisi terhadap imbauan larangan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dalam keterangan resmi, Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, menyampaikan bahwa takbir keliling kini diperbolehkan, namun hanya jika diselenggarakan oleh Panitia Hari Besar Islam (PHBI) atau pemerintah setempat.

Terdapat beberapa syarat penting yang harus dipatuhi oleh peserta takbir keliling, Salah satunya adalah larangan keras menggunakan mobil bak terbuka yang mengangkut orang atau penumpang, serta penggunaan sepeda motor.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan para peserta dan pengguna jalan lainnya selama berlangsungnya kegiatan, Dan Polres Luwu Timur jauh hari sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk Pengamanan Malam Takbiran.

Kapolres juga mengimbau kepada umat muslim di Luwu Timur untuk merayakan malam takbiran di tempat yang lebih aman, seperti di pesantren, masjid, mushala masing-masing, Atau sesuai dengan Rute surat edaran dari Pemerintah/Sekretaris Daerah. Langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Idul Fitri.

Dengan revisi aturan ini, masyarakat Luwu Timur diharapkan tetap dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh suka cita namun tetap mematuhi aturan yang ada demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.