Polres Luwu Timur Serahkan Berkas Kasus Penyelundupan Ribuan Tabung LPG ke Kejaksaan

oleh -82 Dilihat

Luwu Timur, Kutipnusantara.com – Kasus penyelundupan ribuan tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram kini memasuki babak baru, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu Timur resmi menyerahkan tahap dua perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Selasa, 20 Mei 2025.

“Ada tujuh berkas perkara yang kami limpahkan, Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, seluruhnya berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas bersubsidi,” ujar Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, pada Senin 26 mei 2025.

Pengungkapan kasus ini membongkar praktik ilegal yang melibatkan delapan orang tersangka, Mereka diketahui mengedarkan LPG bersubsidi ke luar wilayah dengan harga di atas ketentuan resmi.

Para tersangka masing-masing berinisial IR, HB, AD, AG, WS, AR, MC, dan RH—kini seluruhnya telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita total 1.961 tabung LPG 3 kilogram, terdiri atas 1.691 tabung berisi dan 270 tabung kosong.

Selain itu, aparat juga mengamankan satu unit truk serta tujuh mobil jenis Grand Max yang digunakan untuk distribusi ilegal.

“Seluruh barang bukti ini kami amankan melalui penyidikan intensif oleh tim penyidik,” jelas Bripka Taufik.

Modus operandi para pelaku terbilang rapi. Mereka mengumpulkan pasokan LPG bersubsidi dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan seperti Luwu Timur, Wajo, Soppeng, Bulukumba, Pinrang, dan Palopo.

Setelah itu, tabung-tabung tersebut dijual ke wilayah Sulawesi Tengah dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

Penggerebekan dilakukan oleh penyidik Polres Luwu Timur pada 24 dan 27 Januari 2025 lalu di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan upaya sistematis untuk meraup keuntungan besar dari subsidi pemerintah yang semestinya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.

Kini, delapan tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

(Hms-Plrs/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.