LUWU TIMUR, Kutipnusantara.com – Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Mangkutana, Polres Luwu Timur, menggelar Operasi Cipta Kondisi, dengan target utama peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Senin malam 12 mei 2025
Operasi ini menyasar dua kafe yang diduga masih nekat menjual miras jenis ballo meski telah dilarang. Dipimpin langsung oleh Waka Polsek Mangkutana, Ipda Syamsul Bahri, bersama Kanit Reskrim Ipda Kasman dan sejumlah personel, tim berhasil menyita total 10 liter ballo serta satu karton bir dari dua lokasi berbeda.
“Di kafe milik I alias MW (42), kami mengamankan lima liter ballo dan satu karton bir. Sementara di Kafe IM, ditemukan lima liter ballo yang juga langsung diamankan,” jelas Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik.
Tak hanya melakukan penyitaan, aparat juga memberikan peringatan keras kepada pemilik kafe agar menghentikan aktivitas ilegal dan menutup usahanya jika terbukti melanggar hukum.
“Kami ingin memastikan wilayah hukum Polsek Mangkutana bebas dari peredaran miras demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tutup Bripka Taufik.
(Hms-Plrs/Red)





