Preman Tambang Ilegal Sungai Kalaena Dibekuk, Wartawan Apresiasi Langkah Cepat Polisi

oleh -142 Dilihat

Luwu Timur, Kutipnusantara.com. —  Aksi premanisme yang dilakukan pemilik tambang ilegal di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana, akhirnya berujung penangkapan, Minggu 5 Oktober 2025.

Polres Luwu Timur berhasil mengamankan Slamet, warga Desa Teromu, Kecamatan Kalaena, bersama tiga rekannya,  Mereka diduga mengintimidasi wartawan yang sedang meliput aktivitas tambang ilegal dengan merampas kamera, melarang pengambilan gambar, hingga menantang adu jotos.

Tindakan ini memicu kecaman luas karena dinilai sebagai pelecehan terhadap profesi pers yang dilindungi undang-undang. Penasehat PWI Luwu Timur, Najamuddin SAN, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian.

Kami berterima kasih atas gerak cepat Polres Luwu Timur yang langsung mengamankan pelaku dan menetapkan tersangka. Ini bukti keseriusan aparat melindungi jurnalis dan menegakkan hukum,” tegasnya Najamuddin.

Najamuddin juga menekankan bahwa intimidasi terhadap pers adalah pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan, tetapi berlanjut ke proses yang transparan dan adil. Selain tindakan intimidasi, tambang ilegal yang dijalankan Slamet disebut berdampak buruk pada lingkungan, mengancam Tower Sutet, serta merusak tanggul bronjong di sekitar lokasi.

Publik kini menanti konsistensi aparat dalam menuntaskan kasus ini agar tidak ada lagi kesan pembiaran terhadap tambang ilegal maupun aksi premanisme yang merugikan masyarakat dan kebebasan pers.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.