Jakarta,Kutipnusantara, 10 Januari 2025 – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan arahan strategis yang meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa (Barjas) di awal tahun 2025.
Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi masa transisi kepemimpinan kepala daerah pasca Pilkada 2024.
Langkah tegas ini dipertegas dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Desember 2024.
Surat edaran tersebut menginstruksikan kepada setiap pemda untuk tidak melanjutkan proses pengadaan atau penandatanganan kontrak pengadaan yang bersumber dari dana transfer ke daerah hingga aturan baru diterbitkan.
Penundaan pengadaan Barjas juga terkait dengan rencana pelantikan serentak para kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada pertengahan Maret 2025.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada program atau proyek yang dimulai oleh kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir, sehingga kepala daerah baru dapat menjalankan pemerintahan dengan lebih efektif.
Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025, yang memungkinkan pelantikan berjalan tanpa kendala hukum.
“MK akan mengeluarkan surat resmi yang menyatakan tidak ada sengketa bagi seluruh gubernur, wali kota, dan bupati terpilih setelah PHPU selesai,” jelas Rifqinizamy
Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menkeu juga menginstruksikan pemda untuk mencadangkan sebagian dana transfer, terutama yang berkaitan dengan proyek fisik.
Dana transfer tersebut meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dana Bagi Hasil, serta Dana Tambahan Infrastruktur.
Langkah ini diambil untuk mencegah pemanfaatan dana yang tidak optimal, mengingat aturan baru mengenai besaran transfer ke daerah akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.
Dengan demikian, pemerintah daerah diminta menunda segala bentuk kontrak pengadaan barang dan jasa hingga regulasi tersebut resmi dikeluarkan.
Keputusan penundaan pengadaan Barjas diambil guna mencegah adanya tumpang tindih program antara kepala daerah lama dan yang baru.
Presiden Prabowo khawatir bahwa kepala daerah yang masa jabatannya hampir berakhir dapat memulai proyek-proyek baru, terutama proyek infrastruktur, yang berpotensi menyulitkan pemimpin daerah yang baru dilantik dalam melaksanakan program prioritasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap proses transisi kepemimpinan di tingkat daerah dapat berjalan lancar tanpa adanya penundaan program yang berdampak pada masyarakat.
Langkah strategis ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap pengeluaran dan proyek di daerah dapat berjalan dengan baik dan terkontrol, terutama selama masa transisi pemerintahan.(Red)