Luwu Timur, Kutipnusantara.com – PT. Prima Utama Lestari (PUL), sebuah perusahaan tambang yang sudah lama beroperasi di Luwu Timur, kembali menjadi sorotan publik.
Perusahaan ini telah banyak mengambil mineral dari wilayah tersebut, namun ada dugaan bahwa mereka tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kegiatan pembangunan yang mereka lakukan.
Menurut informasi yang diperoleh, pihak PT. Prima Utama Lestari (PUL) sudah dua kali mendapatkan teguran terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF), namun hingga saat ini teguran tersebut belum diindahkan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pihak berwenang, mengingat pentingnya IMB dan SLF untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi.
“Pelanggaran terkait IMB dan SLF ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut keamanan dan kelayakan bangunan yang digunakan oleh perusahaan. Pihak berwenang harus segera mengambil tindakan tegas,” ujar warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Meskipun PT. Prima Utama Lestari (PUL) sudah lama beroperasi dan memberikan dampak ekonomi melalui eksploitasi mineral, praktik yang melanggar aturan hukum.
Masyarakat berharap agar instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta instansi perizinan, segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi yang tepat jika ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Prima Utama Lestari (PUL) belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.(Red)
